FEB UI Dampingi BUMDes Perkuat Tata Kelola Keuangan di DIY
Melalui pelatihan dan pendampingan, peserta memperoleh pemahaman sekaligus bimbingan teknis agar mampu membangun sistem pengelolaan keuangan
Rokok ilegal./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA–Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta bersama dengan KPPBC TMP B Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut berupa truk merek Mitsubishi warna Kuning dengan nomor plat kendaraan BE 8304 FB yang kedapatan memuat rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 25 November 2020.
Penindakan tersebut bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah D.I. Yogyakarta. Tim Gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Solo – Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Berdasarkan pemeriksaan muatan diketahui mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) karton berwarna cokelat yang setelah diperiksa kedapatan berisi rokok merk “Coffee Stik” dengan total berjumlah 2.976.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Modus yang digunakan yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi Petugas dimana muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai “Kerupuk” dalam surat jalannya. Saudara MJM (laki-laki, 48 Tahun, asal Kediri) selaku sopir mengaku bahwa ia memuat rokok tersebut dari Sidoarjo dan berencana mengirimkannya ke Pekanbaru. Terhadap sopir dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pengiriman rokok polos tersebut mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara di Bidang Cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 Milyar (satu koma tujuh milyar rupiah) dan diduga melanggar Ketentuan di Bidang Cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Melalui pelatihan dan pendampingan, peserta memperoleh pemahaman sekaligus bimbingan teknis agar mampu membangun sistem pengelolaan keuangan
Google Meet meluncurkan fitur AI Gemini yang mampu merekam, menyalin, dan merangkum rapat tatap muka secara otomatis. Hasilnya tersimpan di Google Docs dan diki
Telur kaya protein dan nutrisi, tetapi konsumsi berlebihan dapat meningkatkan asupan kolesterol, kalori, hingga risiko gangguan kesehatan tertentu. Simak penjel
Pasar murah HUT RI ke-81 digelar di Stadion Handayani Gunungkidul dengan 6 ton bahan pokok dan harga di bawah pasaran.
The Script dipastikan kembali menggelar konser di Indonesia Arena Jakarta pada 3 April 2027. Tiket presale mulai Rp650.000 dan dijual mulai 21 Agustus 2026.
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda