Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
EP saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pemuda di Kulonprogo harus berurusan dengan kepolisian setempat karena kedapatan telah mencuri sejumlah perhiasan emas dari sebuah rumah di wilayah Kapanewon Samigaluh. Emas hasil curian itu rencananya hendak diberikan kepada pujaan hatinya.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri mengatakan pemuda tersebut berinisial EP, 26, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. EP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut melakukan aksinya pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Dusun Nglambur, Kalurahan Sidoharjo, Samigaluh.
Jefri menerangkan, kronologi pencurian berdasarkan penuturan tersangka, bermula ketika EP yang hendak bermain ke rumah temannya di Nglambur memutuskan untuk putar balik, karena sesampainya di sana ternyata sedang ada upacara kematian. Dalam perjalanan pulang, EP melihat kebun salak dan berniat meminta buahnya kepada sang pemilik. Kebetulan di dekat kebun itu terdapat sebuah rumah. EP lantas mengetuk rumah tersebut, tetapi tidak ada jawaban.
Karena itu, EP kemudian masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang posisinya tidak dikunci. "Di dalam rumah, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas dan handphone. Setelah itu pergi," kata Jeffri, dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020).
Jefri menjelaskan korban baru mengetahui rumahnya disatroni pencuri sepulang dari melayat sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Samigaluh. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, petugas berhasil menangkap EP di wilayah Pengasih, pada 1 Desember kemarin.
"Dari tangan tersangka kami menyita satu buah gelang emas rantai, cincin emas, sepasang anting-anting emas, sebuah handphone dan kendaraan bermotor yang digunakan saat melakukan aksi tersebut," ucap Jefri.
EP yang dihadirkan dalam jumpa pers ini mengakui perbuatannya. Adapun niatnya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hendak menyenangkan calon pacarnya. "Rencananya [perhiasan emas] mau saya kasih buat calon pacar," ucapnya.
Belakangan diketahui EP merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2019 silam. Sebelumnya ia sudah pernah melakukan tindakan serupa di sejumlah wilayah baik di Kulonprogo maupun DIY. Modus yang digunakan yaitu menyasar rumah kosong.
Atas perbuatannya, EP akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.
Dinsos Kulonprogo mencoret 40 penerima KKS setelah validasi, termasuk ASN, warga mampu, hingga data tidak valid.
Aktivitas Gunung Sinabung meningkat ditandai tremor dan gempa vulkanik. PVMBG minta warga waspada potensi erupsi.
Ekonom UGM kritik rencana penutupan prodi tak relevan industri. Pendidikan tinggi dinilai harus tetap fokus pada ilmu dan masa depan.
Jogja Financial Festival 2026 resmi dibuka di JEC, dihadiri ribuan peserta dan dorong literasi keuangan inklusif berbasis generasi muda.