Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan jika kegiatan jelang libur Natal dan tahun baru (nataru) yang menimbulkan kerumunan hingga berpotensi terjadinya pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 bakal dilarang untuk dilaksanakan.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika kegiatan seperti konvoi, pesta kembang api, maupun perayaan pergantian tahun baru di satu tempat hingga berpotensi terjadinya kerumunan massa juga dilarang untuk dilakukan.
"Kita sudah sepakat dengan Pak Kapolres Sleman untuk melarang kegiatan konvoi, pesta kembang api, atau merayakan pergantian tahun baru di satu tempat hingga terjadi kerumunan massa itu kita larang," ujar Sri Purnomo saat diwawancarai di Kompleks Setda Sleman, Kamis (17/12/2020).
Pelarangan kegiatan tahun baru yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika ditemukan satu kasus positif Covid-19, virus dapat menyebar di dalam kerumunan massa tanpa diketahui. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan orang saat pergantian tahun baru.
"Pemkab juga tidak mengadakan perayaan tahun baru. Nanti akan ganti secara virtual. Bagi pelanggar protokol Covid-19 nantinya akan kami kenakan sanksi sosial," sambung Sri Purnomo.
Jelang libur nataru, Sri Purnomo juga memerintahkan Satpol-PP Kabupaten Sleman untuk melakukan inspeksi ke sejumlah cafe maupun tempat-tempat hiburan yang ada di kabupaten Sleman.
"Apakah mereka menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Apakah terjadi kerumunan. Apakah pemakaian masker sudah digunakan. Kalau tidak diterapkan, nanti kami ingatkan, bahkan kami tutup. Ini kan dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bersama," pungkasnya.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Sleman Joko Supriyanto sebelumnya mengatakan izin keramaian merupakan wewenang kepolisian, hanya saja pengajuan izin keramaian harus melampirkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sleman.
Hanya saja, Satgas Covid-19 Sleman hingga kepanewon dan kalurahan tidak akan memberikan rekomendasi. "Tidak akan ada rekomendasi yang sifatnya mengumpulkan orang," katanya.
Dijelaskan Joko, potensi kerumunan umumnya terjadi di wilayah perkotaan. Pihaknya sudah meminta agar Satgas di masing-masing kepanewon untuk mengamati potensi keramaian di wilayahnya masing-masing saat perayaan tahun baru.
"Kalau ada keramaian, Satgas akan langsung bergerak untuk membubarkan. Ini sudah menjadi komitmen kami," pungkas Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata