Stok MinyaKita Menipis, Pedagang Bantul Bisa Ajukan Pasokan ke Bulog

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 30 September 2026 20:07 WIB
Stok MinyaKita Menipis, Pedagang Bantul Bisa Ajukan Pasokan ke Bulog

Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com/Rachman

Harianjogja.com, BANTUL— Pedagang di Kabupaten Bantul dapat mengajukan pasokan MinyaKita kepada Bulog ketika stok minyak goreng tersebut mulai menipis. Pengajuan dilakukan melalui pendataan oleh pengelola pasar dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pedagang.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul memastikan ketersediaan MinyaKita tetap dipantau di pasaran. Pemantauan dilakukan secara berkala, salah satunya melalui operasi pasar dan pengajuan kebutuhan dari pedagang.

Analis Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Bantul, Zuhriyatun Nur Handayani, mengatakan pedagang yang membutuhkan tambahan pasokan dapat mengajukannya ketika stok MinyaKita mulai menipis.

Proses pengajuan diawali dengan pendataan pedagang oleh pengelola pasar. Data tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan fasilitas penyediaan MinyaKita dari pemerintah.

“Jadi pengelola pasar mendata pedagang-pedagang yang berjualan minyak untuk mendapatkan fasilitas penyediaan dari pemerintah,” ucapnya, Selasa (29/9).

Syarat Pedagang Ajukan MinyaKita

Zuhriyatun mengatakan pedagang yang hendak mengajukan pasokan MinyaKita harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bulog. Pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Seperti yang disyaratkan oleh BULOG, harus mempunyai NIB dan KTP. Selain itu juga menyetorkan alamat e-mail dan nomor telepon,” ujarnya.

Alamat e-mail dan nomor telepon tersebut diperlukan untuk kebutuhan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Bagi pedagang yang memenuhi persyaratan, akses aplikasi nantinya dibuatkan oleh Bulog.

Pedagang yang datanya sudah terdaftar dalam sistem Bulog memiliki proses pengajuan yang lebih cepat. Pengajuan pasokan diperkirakan dapat diproses sekitar satu pekan.

Sementara itu, pedagang yang baru mengajukan pasokan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh Bulog.

“Kalau yang bersangkutan adalah pedagang lama, dalam artian datanya itu sudah masuk ke Bulog dari kemarin-kemarin, itu prosesnya cepat. Satu pekan langsung diproses. Namun bagi pedagang baru, nanti menunggu diverifikasi dulu oleh BULOG,” katanya.

Distribusi MinyaKita Bergantung Antrean

Zuhriyatun menjelaskan waktu distribusi MinyaKita juga dipengaruhi antrean penyaluran dan ketersediaan armada Bulog. Hal itu karena distribusi minyak goreng tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan satu pasar atau satu wilayah.

Bulog harus membagi distribusi MinyaKita ke berbagai pasar di Kabupaten Bantul serta wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Di Bantul sendiri, distribusi MinyaKita tidak hanya menyasar satu pasar, tetapi juga sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar Imogiri, Pasar Niten, Pasar Bantul, dan pasar lainnya,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online