Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait Pengetatan Protokol Kesehatan dalam menghadapi natal dan tahun baru, Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No. 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun baru 2021.
Dalam Ingub yang diteken Sri Sultan HB X ini, terdapat enam poin yang perlu dilakukan Bupati dan Wali Kota, mulai dari memperketat operasi yustisi protokol kesehatan, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, membatasi jam operasional tempat hiburan, memperketat protokol kesehatan di hotel dan tempat wisata, isolasi terpusat dan pemeriksaan hasil antigen pelaku perjalanan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Melayang di Selokan Mataram, Ini Daftar 7 Desa yang Akan Dilewati
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dalam poin pembatasan jam operasional, yang diatur adalah mal, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata, agar beroperasi pada jam 09.00-22.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 8 januari 2021. “Ingub semalam-malamnya jam 22.00, kalau kabupaten atau kota lebih awal tidak masalah, disesuaikan kondisi masing-masing. Tapi tidak boleh lebih dari jam 22.00,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Dalam Ingub ini juga disebutkan hotel, tempat wisata dan rumah keluarga yang dikunjungi pelaku perjalanan wajib mengecek syarat hasil antigen. Secara rinci, mewajibkan pengelola hotel, ketua RT/RW untuk meminta surat hasil swab antigen atau swab PCR kepada tamu dari luar daerah yang datang.
“Yang perjalanan darat biasa [kendaraan pribadi] tidak bisa dicek masif dengan cegatan karena akan timbulkan kemacetan, maka filter ada di rumah di mana dia tinggal, hotel, tempat wisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.