Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Objek wisata Watu Goyang, Mangunan, Dlingo, Selasa (5/3/2019). Kawasan inilah yang akan dibangun reatoran desa tahun ini dengan anggaran mencapai Rp800 juta./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Operasional sejumlah objek wisata di Bantul kini dibatasi jam kunjungnya.
Dinas Pariwisata Bantul membatasi operasional semua destinasi wisata yang mereka miliki. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengungkapkan menyusul keluarnya instruksi Gubernur, maka pihaknya langsung mengambil kebijakan melakukan pembatasan jam kunjung wisatawan ke semua destinasi wisata. Ada dua hal yang diatur berkaitan dengan jam operasional tersebut.
"Yang kita atur itu di Destinasi wisata yang beretribusi pemerintah daerah dan non retribusi,"ujar lelaki yang akrab dipanggil Ipung ini, Sabtu (26/12/2020) ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Ipung mengatakan untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemda atau ada retribusi wisatawan maka operasionalnya ditentukan mulai pukul 05.00-18.00 WIB. Di luar jam operasional itu tidak ada penarikan retribusi.
Terkait dengan penutupan jalan atau akses masuk ke destinasi yang dikelola pemerintah tersebut ditutup atau dibuka adalah kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan. Karena kewenanganan Dinas Pariwisata hanya sebatas pengaturan obyek wisata.
"tetapi kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan,"tambahnya.
Ipung menambahkan, untuk destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat seperti yang banyak ada di Piyungan ataupun Dlingo, maka pemerintah melakukan pembatasan jam operasional diserahkan ke masing-masing Kapanewonan. Destinasi wisata di Kawasan Piyungan dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Itu berdasar edaran satgas kapanewon Piyungan,"terang Ipung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu, 25 Juli 2026. Tersedia 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 hingga Palur.
Indonesia dan tujuh negara mengecam penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh lebih dari 4.200 pemukim Israel di Yerusalem Timur.
FBI mengembalikan delapan artefak budaya asal Papua yang diselundupkan secara ilegal ke Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.