Rupiah Melemah ke Rp18.060 per Dolar AS
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Wisatawan menikmati bermain pasir di Pantai Parangtritis, Bantul./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan perkantoran, baik swasta maupun pemerintah, sektor kuliner, dan pariwisata akan dibatasi.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat tentang PPKM Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari mendatang.
BACA JUGA: Aktivitas Masyarakat Jogja Dibatasi, Pengusaha Hotel & Resto Galau
Selain itu, pembatasan ini juga mengacu kepada Instruksi Gubernur DIY No.1/Ins/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
“Yang jelas perkantoran WFH [work from home] lagi dengan bentuk 50 persen masuk dan 50 persen di rumah. Akan ada pembatasan kuliner 25 persen kapasitas. Lalu, objek wisata juga tetap kami batasi jam bukanya sampai jam 18.00 WIB. Itu bagian dari rencana yang akan kami lakukan,” kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, Kamis (7/1/2021).
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan kebijakan pariwisata sama dengan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bantul pada saat libur Natal dan Tahun Baru lalu.
“Rencana memang akan dituangkan dalam instruksi bupati nantinya. Hasil rapat tadi tidak ada penutupan pariwisata di Bantul, tetapi akan dibatasi seperti saat libur Tahun Baru kemarin. Pertimbangannya, karena Bantul saat ini sedang dalam tren yang naik,” ungkap Kwintarto.
BACA JUGA: PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Selain itu, Kwintarto memastikan jika tidak akan ada pentas seni dan budaya seperti yang dilakukan saat libur Natal dan Tahun Baru lalu. Pengawasan berada di tangan Satpol PP yang akan dibantu oleh kepolisian dan TNI.
“Kegiatan ekonomi dan pariwisata tetap jalan, hanya saja ada pembatasan,” terang Kwintarto.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budiraharja Bantul telah membuat rancangan pembatasan sebelum muncul instruksi PPKM. Hal ini ditunjukkan dengan rencana WFH untuk instansi swasta dan pemerintah dengan persentase 50:50. Selain itu, toko modern yang dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB, pembatasan tempat ibadah 50 persen dari kapasitas dan penundaan kegiatan pelibatan massa.
“Di samping itu, kami juga telah siapkan antisipasi lonjakan kasus. Di antaranya dengan penambahan tempat tidur, rumah sakit rujukan dan selter. Harapannya ini linier dengan adanya pembatasan,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Coba 4 gerakan olahraga ringan setelah bangun tidur selama 5–10 menit untuk membantu tubuh lebih bugar, lentur, dan siap beraktivitas.
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
AS melarang impor robot humanoid dan inverter baru asal Tiongkok demi melindungi keamanan nasional serta infrastruktur AI domestik.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.