Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo, Paling Pagi Pukul 05.10 WIB
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Wisatawan menikmati bermain pasir di Pantai Parangtritis, Bantul./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan perkantoran, baik swasta maupun pemerintah, sektor kuliner, dan pariwisata akan dibatasi.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat tentang PPKM Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari mendatang.
BACA JUGA: Aktivitas Masyarakat Jogja Dibatasi, Pengusaha Hotel & Resto Galau
Selain itu, pembatasan ini juga mengacu kepada Instruksi Gubernur DIY No.1/Ins/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
“Yang jelas perkantoran WFH [work from home] lagi dengan bentuk 50 persen masuk dan 50 persen di rumah. Akan ada pembatasan kuliner 25 persen kapasitas. Lalu, objek wisata juga tetap kami batasi jam bukanya sampai jam 18.00 WIB. Itu bagian dari rencana yang akan kami lakukan,” kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis, Kamis (7/1/2021).
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan kebijakan pariwisata sama dengan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bantul pada saat libur Natal dan Tahun Baru lalu.
“Rencana memang akan dituangkan dalam instruksi bupati nantinya. Hasil rapat tadi tidak ada penutupan pariwisata di Bantul, tetapi akan dibatasi seperti saat libur Tahun Baru kemarin. Pertimbangannya, karena Bantul saat ini sedang dalam tren yang naik,” ungkap Kwintarto.
BACA JUGA: PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?
Selain itu, Kwintarto memastikan jika tidak akan ada pentas seni dan budaya seperti yang dilakukan saat libur Natal dan Tahun Baru lalu. Pengawasan berada di tangan Satpol PP yang akan dibantu oleh kepolisian dan TNI.
“Kegiatan ekonomi dan pariwisata tetap jalan, hanya saja ada pembatasan,” terang Kwintarto.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budiraharja Bantul telah membuat rancangan pembatasan sebelum muncul instruksi PPKM. Hal ini ditunjukkan dengan rencana WFH untuk instansi swasta dan pemerintah dengan persentase 50:50. Selain itu, toko modern yang dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB, pembatasan tempat ibadah 50 persen dari kapasitas dan penundaan kegiatan pelibatan massa.
“Di samping itu, kami juga telah siapkan antisipasi lonjakan kasus. Di antaranya dengan penambahan tempat tidur, rumah sakit rujukan dan selter. Harapannya ini linier dengan adanya pembatasan,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 4 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Ramalan zodiak Kamis 4 Juni 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces. Simak prediksi kesehatan, karier, keuangan, dan asmara hari ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 4 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Kamis Pahing 4 Juni 2026 memiliki neptu 17. Berikut penjelasan makna weton, perhitungan neptu, dan pandangan budaya Jawa mengenai hari tersebut.