Advertisement
Aktivitas Masyarakat Jogja Dibatasi, Pengusaha Hotel & Resto Galau
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengharapkan aktivitas hotel dan resto dapat berjalan dengan standar protokol [pencegahan Covid-19 yang ketat, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang direncanakan Senin (11/1/2021)–Senin (25/1/2021).
“Kami masih menunggu panduan jelasnya seperti apa terkait kebijakan ini, tetapi kami mengharapkan tetap bisa berjalan aktivitas, dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Semisal diminta untuk tutup, kami meminta kompensasi baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” ucap Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali, Apa Sanksi Buat Pelanggar?
Kabar akan adanya pembatasan tersebut pun sudah dirasakan dampaknya. Ia mengatakan tamu yang rencananya akan datang dan sudah reservasi, memilih menunda dulu. “Walaupun sudah punya surat lengkap, Antigen memilih menunda dulu. Belum pastikan kebijakan disini dan dari daerah asalnya juga,” ujarnya.
Deddy hanya berharap pemerintah dapat tegas dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 ini. Melakukan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Dikatakannya, tidak adil jika sudah ada pelaku usaha yang mati-matian memenuhi syarat verifikasi, sertifikasi, sementara yang lain tidak memenuhinya, namun ada pembiaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Buka Klinik Hewan, Layani USG dan Vaksin Gratis
- GT Purwomartani Buka hingga 22.00 WIB, Kendaraan Dialihkan ke Tol
- Pantai Kulonprogo Berbahaya, Petugas Larang Wisatawan Berenang
- 157 Ribu Wisatawan Serbu Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,9 Miliar
- 31 Perusahaan Diadukan Terkait THR di DIY, Baru 2 yang Sudah Bayar
Advertisement
Advertisement







