Advertisement
Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Kabupaten Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penataan Segmen 2 Kawasan Mrican di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, masih menunggu izin penggunaan lahan dari dana desa (TKD) dan sertifikat hak milik sebelum pembangunan fisik dapat dimulai.
Kepala Bidang Fisika dan Infrastruktur Bappeda Sleman, Isti Kurniati, menyebutkan rencana penataan Segmen 2 Mrican berpotensi diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Namun, beberapa syarat administratif harus terpenuhi terlebih dahulu, termasuk perizinan lahan tunai desa (TKD) dan sertifikat hak milik (SHM).
Advertisement
“Proses perizinan lahan masih dalam tahap penyelesaian karena ada TKD yang berada di area pembangunan,” kata Isti, Selasa (3/2/2026).
Isti menambahkan, DPUPKP Sleman bersama pihak desa setempat masih mengelola izin TKD, sehingga pembangunan fisik belum bisa dilakukan.
BACA JUGA
Di sisi lain, Plt. Kepala Dispertaru Sleman, Rin Andrijani, menegaskan bahwa peran instansinya terbatas pada pengelolaan data bidang tanah dan perencanaan spasial, sedangkan tahapan perencanaan Segmen 2 Mrican berada di bawah DPUPKP.
“Peran kami lebih terkait data bidang tanah dan perencanaan spasial. DPUPKP mengetahui target perencanaan,” jelas Rin.
Kepala Divisi Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, menambahkan bahwa pihaknya fokus pada penyusunan kriteria kesiapan (RC) tahun 2026. RC adalah seperangkat persyaratan dokumen dan fisik yang harus dipenuhi agar proyek infrastruktur layak, sah, dan siap diimplementasikan. Dengan demikian, tidak ada pembangunan fisik di Segmen 2 Mrican untuk saat ini.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Mrican pada Jumat (9/5/2025), Asisten Deputi Bidang Pengembangan dan Perencanaan Permukiman Kementerian PUPR, Radian Nurcahyo, menekankan masalah permukiman kumuh yang telah mengakar. Wilayah padat penduduk ini menghadapi kompleksitas urbanisasi yang melebihi daya dukungnya.
Transformasi permukiman kumuh di Mrican dimulai oleh Pemkab Sleman pada 2018, kemudian diintegrasikan ke Program Kota Tanpa Permukiman Kumuh (KOTAKU) oleh Kementerian PUPR pada 2021, sebagai upaya menghadirkan lingkungan yang lebih tertata dan layak huni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Rp160 Juta Digelontorkan, Ini Titik Pemberian Pakan Monyet
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
- Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
- Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
Advertisement
Advertisement



