Advertisement
Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Kabupaten Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penataan Segmen 2 Kawasan Mrican di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, masih menunggu izin penggunaan lahan dari dana desa (TKD) dan sertifikat hak milik sebelum pembangunan fisik dapat dimulai.
Kepala Bidang Fisika dan Infrastruktur Bappeda Sleman, Isti Kurniati, menyebutkan rencana penataan Segmen 2 Mrican berpotensi diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Namun, beberapa syarat administratif harus terpenuhi terlebih dahulu, termasuk perizinan lahan tunai desa (TKD) dan sertifikat hak milik (SHM).
Advertisement
“Proses perizinan lahan masih dalam tahap penyelesaian karena ada TKD yang berada di area pembangunan,” kata Isti, Selasa (3/2/2026).
Isti menambahkan, DPUPKP Sleman bersama pihak desa setempat masih mengelola izin TKD, sehingga pembangunan fisik belum bisa dilakukan.
BACA JUGA
Di sisi lain, Plt. Kepala Dispertaru Sleman, Rin Andrijani, menegaskan bahwa peran instansinya terbatas pada pengelolaan data bidang tanah dan perencanaan spasial, sedangkan tahapan perencanaan Segmen 2 Mrican berada di bawah DPUPKP.
“Peran kami lebih terkait data bidang tanah dan perencanaan spasial. DPUPKP mengetahui target perencanaan,” jelas Rin.
Kepala Divisi Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, menambahkan bahwa pihaknya fokus pada penyusunan kriteria kesiapan (RC) tahun 2026. RC adalah seperangkat persyaratan dokumen dan fisik yang harus dipenuhi agar proyek infrastruktur layak, sah, dan siap diimplementasikan. Dengan demikian, tidak ada pembangunan fisik di Segmen 2 Mrican untuk saat ini.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Mrican pada Jumat (9/5/2025), Asisten Deputi Bidang Pengembangan dan Perencanaan Permukiman Kementerian PUPR, Radian Nurcahyo, menekankan masalah permukiman kumuh yang telah mengakar. Wilayah padat penduduk ini menghadapi kompleksitas urbanisasi yang melebihi daya dukungnya.
Transformasi permukiman kumuh di Mrican dimulai oleh Pemkab Sleman pada 2018, kemudian diintegrasikan ke Program Kota Tanpa Permukiman Kumuh (KOTAKU) oleh Kementerian PUPR pada 2021, sebagai upaya menghadirkan lingkungan yang lebih tertata dan layak huni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement




