Advertisement

Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron

Kiki Luqman
Selasa, 03 Februari 2026 - 15:57 WIB
Jumali
Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Empat pemuda yang dipengaruhi alkohol nekat mencuri sepeda motor di halaman toko pakaian bekas di Jalan Pleret-Gunungan, Bantul. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Pleret, AKP Anar Fuadi, mengatakan kasus ini termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Perkara ini dilaporkan dengan laporan polisi nomor 5 Januari 2026 dan diterima SPKT Polsek Pleret pada 26 Januari 2026,” ujar AKP Anar Fuadi, Selasa (3/2/2026).

Kronologi kejadian bermula Rabu (21/1/2026) pukul 02.35 WIB, saat korban, NGJP (27), mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motornya, Honda Beat warna putih, tanpa mengunci setang. Korban kemudian masuk ke toko dan tertidur.

Seusai bangun pukul 07.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang. Dari rekaman CCTV warung di depan toko, terlihat empat orang pelaku dengan dua sepeda motor berboncengan sambil mendorong motor korban ke arah selatan.

Korban segera melapor ke Polsek Pleret. Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri jejak para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” kata Anar. Petugas mendatangi lokasi Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati para pelaku di sana. Saat klarifikasi, mereka mengakui telah mengambil sepeda motor korban.

Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing SET (36), warga Ponjong Gunungkidul; AN (26), warga Kasihan; dan S (26), warga Ngirisupo Gunungkidul. Satu pelaku lainnya, E, masih buron.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat warna putih, sepasang pelat nomor AB 6529 KE, dan uang tunai Rp300.000 sisa hasil penjualan motor. “Motor dijual seharga Rp1,9 juta, uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelas Anar.

Hasil pemeriksaan mengungkap, keempat pelaku sebelumnya minum alkohol bersama sebelum berkeliling dan melihat motor korban. “Niat mencuri muncul spontan karena pengaruh alkohol. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” pungkas Anar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Badai Salju Jepang Tewaskan 30 Orang

Badai Salju Jepang Tewaskan 30 Orang

News
| Selasa, 03 Februari 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement