Advertisement

Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi

Kiki Luqman
Rabu, 25 Maret 2026 - 17:07 WIB
Sunartono
Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul melaporkan progres penanganan hak pekerja menjelang Lebaran.

Hingga Rabu (25/3/2026) siang, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) setempat telah mencatat sebanyak 20 laporan yang masuk dari para pekerja di wilayah tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyampaikan bahwa aduan tersebut bervariasi, mulai dari sekadar konsultasi aturan hingga laporan dugaan pelanggaran pembayaran. Meskipun jumlahnya mencapai puluhan, sebagian besar laporan berhasil diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan internal antara pihak buruh dan manajemen perusahaan.

“Untuk aduan THR sebanyak 20 baik yang konsultasi maupun mengadu, sebagian besar telah selesai dengan Perjanjian Bersama (PB),” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Rina menjelaskan bahwa tidak semua laporan berakhir pada sengketa hukum yang panjang. Banyak kasus yang langsung tuntas setelah pekerja mendapatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru atau setelah perusahaan merespons komunikasi persuasif dari dinas.

“Ada juga yang tidak sampai menjadi masalah karena setelah berkonsultasi dengan Disnaker, perusahaan telah melaksanakan sesuai ketentuan,” katanya. Langkah ini menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas industri di tengah hiruk-pikuk arus balik Lebaran 2026.

Meski demikian, terdapat lima kasus yang dinilai cukup pelik sehingga tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Laporan-laporan tersebut kini resmi dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan regulasi yang berlaku.

“Memang ada yang tetap berlanjut, ada lima kasus dan saat ini proses penanganan menjadi kewenangan pengawas provinsi,” jelas Rina terkait dinamika pengawasan THR tahun ini.

Walaupun masa operasional posko resmi akan berakhir pada 27 Maret mendatang, Disnakertrans Bantul menjamin tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin mengadu di luar periode tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap laporan hak normatif pekerja agar tidak terabaikan.

“Betul setelah tanggal 27 masih bisa dan nanti kita arahkan juga ke pengawas karena sudah ranah pengawas, tapi tetap kita memfasilitasi,” ungkap Rina. Para pekerja diimbau untuk proaktif melapor guna memastikan pemenuhan hak sesuai aturan di sela momentum arus balik Lebaran 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia

Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia

News
| Rabu, 25 Maret 2026, 17:47 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement