2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Petugas Satpol PP ketika mengamankan 12 suporter Persebaya di simpang empat Manding. Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL — Belasan remaja yang diduga suporter Persebaya Surabaya diamankan petugas Satpol PP Bantul setelah sempat meresahkan warga di kawasan simpang empat Manding, Bantul, Sabtu (9/5/2026) malam.
Sebanyak 12 remaja tersebut awalnya dikira anak punk oleh warga karena berkerumun di teras bangunan dekat lampu lalu lintas. Laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendataan, para remaja tersebut diketahui berasal dari Surabaya dan baru pulang dari menonton pertandingan di Solo.
“Setelah menonton pertandingan, mereka sempat menuju kawasan Pantai Parangtritis untuk mencari tumpangan kendaraan terbuka. Saat perjalanan pulang, mereka berhenti di simpang Manding,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Meski tidak ditemukan unsur tindak pidana, keberadaan mereka dalam jumlah banyak di ruang publik pada malam hari memicu kekhawatiran warga sekitar. Satpol PP pun mengambil langkah preventif guna menjaga ketertiban lingkungan.
“Sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi masyarakat merasa resah. Kami antisipasi agar tidak berkembang menjadi gangguan ketertiban,” kata Rujito.
Mayoritas remaja yang diamankan berusia antara 12 hingga 17 tahun. Setelah pendataan dan pembinaan singkat, mereka kemudian diarahkan menuju Terminal Giwangan untuk melanjutkan perjalanan pulang ke kota asal.
Rujito menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama yang masih di bawah umur. Ia mengingatkan bahwa mobilitas tanpa pengawasan berisiko menimbulkan masalah sosial.
“Pengawasan orang tua sangat penting. Anak-anak seusia itu seharusnya tetap dalam pemantauan agar tidak terlibat hal-hal yang merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aktivitas berkeliaran hingga bermalam di fasilitas umum berpotensi melanggar Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat yang diambil petugas diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
PLN memulihkan 11 gardu induk di Flores pascagempa M7,7 NTT. Satu penyulang masih terganggu akibat tiang listrik roboh dan patah.
Gempa NTT M7,7 menewaskan 47 orang dan memaksa lebih dari 5.000 warga mengungsi. BNPB mencatat kerusakan masif di sejumlah wilayah.
BNPB mengirim bantuan logistik lewat jalur laut ke Pulau Palue, Sikka, untuk menjangkau korban gempa NTT yang terkendala akses geografis.
Shayne Pattynama kembali ke Persija setelah membela Timnas Indonesia di ASEAN Hyundai Cup 2026 dan siap bekerja keras di bawah Shin Tae-yong.
IESR mendukung pengurangan subsidi BBM lewat elektrifikasi transportasi, tetapi meminta perlindungan kelompok rentan dan penguatan ekosistem EV.