KDMP Gunungkidul Dibangun di 30 Titik, Ini Persoalan di Lapangan
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Struktur bangunan yang diduga sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) ditemukan di kawasan bekas Pabrik Gula Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Struktur bangunan yang diduga sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) ditemukan di kawasan bekas Pabrik Gula Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul.
Temuan ini muncul saat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (DPKP DIY) bersiap mengembangkan kebun induk kelapa di lahan seluas 47.597 meter persegi di lokasi tersebut.
Karena diduga memiliki nilai sejarah, Dinas Kebudayaan Bantul (Disbud Bantul) langsung melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi penyelamatan terhadap struktur bangunan lama tersebut.
Wajib Dipatuhi, Ada Sanksi Jika Dilanggar
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, menyatakan rekomendasi resmi telah disampaikan kepada DPKP DIY pada 4 Mei 2026.
“Surat rekomendasinya sudah kami kirim 4 Mei kemarin dan itu wajib dipatuhi. Jadi kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, sudah ada sanksi yang menanti,” ujarnya.
Struktur Tidak Boleh Dibongkar
Dalam rekomendasi tersebut, Disbud Bantul menegaskan struktur bangunan bekas PG Gesikan yang masih berada di lokasi asli (in-situ) harus dipertahankan dan tidak boleh dibongkar maupun diubah bentuknya.
Selain itu, struktur yang masih kompak wajib diberi ruang pengamanan dengan radius tiga meter dari titik terluar bangunan. Area tersebut juga harus steril dari tanaman untuk menjaga keutuhan struktur.
Disbud juga melarang pemindahan reruntuhan tanpa melalui penelitian arkeologis. Jika dalam proses penggalian ditemukan struktur lain, kegiatan harus dihentikan sementara dan dilaporkan ke instansi terkait.
Libatkan Tim Ahli Cagar Budaya
Kepala Disbud Bantul, Yanatun Yunadiana, menjelaskan penyusunan rekomendasi dilakukan bersama tim ahli cagar budaya yang telah turun langsung ke lokasi.
Tim melakukan identifikasi kondisi fisik, karakteristik bangunan, hingga pengumpulan data awal untuk menentukan apakah objek tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
“Ini bertujuan untuk memastikan status objek tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Pelestarian dan Pembangunan Harus Sejalan
Menurut Yanatun, temuan ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian warisan budaya di Bantul. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar pelestarian dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah.
“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelestarian cagar budaya dapat berjalan seiring dengan program pembangunan daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya