Kasus Kebakaran di Bantul Melonjak, Karhutla Mendominasi selama September
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Struktur bangunan yang diduga sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) ditemukan di kawasan bekas Pabrik Gula Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Struktur bangunan yang diduga sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) ditemukan di kawasan bekas Pabrik Gula Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul.
Temuan ini muncul saat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (DPKP DIY) bersiap mengembangkan kebun induk kelapa di lahan seluas 47.597 meter persegi di lokasi tersebut.
Karena diduga memiliki nilai sejarah, Dinas Kebudayaan Bantul (Disbud Bantul) langsung melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi penyelamatan terhadap struktur bangunan lama tersebut.
Wajib Dipatuhi, Ada Sanksi Jika Dilanggar
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, menyatakan rekomendasi resmi telah disampaikan kepada DPKP DIY pada 4 Mei 2026.
“Surat rekomendasinya sudah kami kirim 4 Mei kemarin dan itu wajib dipatuhi. Jadi kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, sudah ada sanksi yang menanti,” ujarnya.
Struktur Tidak Boleh Dibongkar
Dalam rekomendasi tersebut, Disbud Bantul menegaskan struktur bangunan bekas PG Gesikan yang masih berada di lokasi asli (in-situ) harus dipertahankan dan tidak boleh dibongkar maupun diubah bentuknya.
Selain itu, struktur yang masih kompak wajib diberi ruang pengamanan dengan radius tiga meter dari titik terluar bangunan. Area tersebut juga harus steril dari tanaman untuk menjaga keutuhan struktur.
Disbud juga melarang pemindahan reruntuhan tanpa melalui penelitian arkeologis. Jika dalam proses penggalian ditemukan struktur lain, kegiatan harus dihentikan sementara dan dilaporkan ke instansi terkait.
Libatkan Tim Ahli Cagar Budaya
Kepala Disbud Bantul, Yanatun Yunadiana, menjelaskan penyusunan rekomendasi dilakukan bersama tim ahli cagar budaya yang telah turun langsung ke lokasi.
Tim melakukan identifikasi kondisi fisik, karakteristik bangunan, hingga pengumpulan data awal untuk menentukan apakah objek tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
“Ini bertujuan untuk memastikan status objek tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Pelestarian dan Pembangunan Harus Sejalan
Menurut Yanatun, temuan ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian warisan budaya di Bantul. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar pelestarian dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah.
“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelestarian cagar budaya dapat berjalan seiring dengan program pembangunan daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.