Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Kretek mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Bantul.
Seorang perempuan berinisial AF, 25, asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, diamankan polisi setelah diduga menikam leher suaminya menggunakan pisau.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kasus ini bermula saat korban bersama istri dan anaknya beristirahat di losmen seusai berwisata di Pantai Parangtritis,” ujar Rita, Senin (11/5/2026).
Korban berinisial S, 35, warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, saat itu tengah tidur bersama anaknya di kamar losmen. Menurut keterangan polisi, pelaku sempat memeluk dan meminta maaf kepada korban sebelum kemudian menikam leher korban menggunakan pisau yang dibawanya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga mengeluarkan darah,” katanya.
Korban yang terluka kemudian berteriak meminta tolong hingga warga sekitar datang memberikan pertolongan. Setelah kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi bersama anak mereka, sementara pisau yang digunakan tertinggal di kamar losmen.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
Rita menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Kretek. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter serta sebuah kaus hitam milik korban yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
“Tersangka terancam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.