Jadwal KRL Solo-Jogja 31 Oktober 2026, Cek 12 Keberangkatan
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi dengan pilihan pelayanan pagi dan malam. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan tersebut sebelum masa berlaku SIM habis.
Melalui layanan SIM Keliling Polres Bantul, pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Pelayanan dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sepanjang September 2026, titik pelayanan SIM Keliling tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Karena jadwal setiap lokasi berbeda, masyarakat perlu mencermati tanggal, lokasi, serta sesi pelayanan sebelum datang ke tempat pelayanan.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026:
Kalurahan Terong, Dlingo
Selasa, 1 September 2026 — Pagi.
Kantor Dinas Arsip Prov. DIY
Rabu, 2 September 2026 — Pagi.
Sabtu, 5 September 2026 — Malam.
Senin, 7 September 2026 — Pagi.
Mall Pelayanan Publik (MPP), Manding
Selasa, 8 September 2026 — Pagi.
Selasa, 15 September 2026 — Pagi.
Selasa, 22 September 2026 — Pagi.
Selasa, 29 September 2026 — Pagi.
Kalurahan Gilangharjo, Pandak
Kamis, 10 September 2026 — Pagi.
Kamis, 24 September 2026 — Pagi.
Kalurahan Wukirsari, Imogiri
Kamis, 17 September 2026 — Pagi.
Kantor Parasamya Bantul
Sabtu, 26 September 2026 — Malam.
Jam Pelayanan SIM Keliling Bantul
Selain tanggal dan lokasi, pemohon perlu memperhatikan sesi pelayanan SIM Keliling Bantul. Sepanjang September 2026, jam operasional terbagi menjadi dua sesi.
Pelayanan pagi: 08.00–10.00 WIB.
Pelayanan malam: 18.30–20.00 WIB.
Waktu pelayanan SIM Keliling relatif terbatas. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean sekaligus memastikan proses perpanjangan dapat dilakukan selama jam operasional.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
SIM Keliling Bantul melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis. Pemohon perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan saat datang ke lokasi pelayanan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum pemohon berangkat menuju lokasi SIM Keliling Bantul. Dengan seluruh persyaratan telah disiapkan, proses perpanjangan dapat diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatikan Masa Berlaku SIM
Masyarakat juga perlu mencermati masa berlaku SIM yang dimiliki. Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis.
Pemohon sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir masa berlaku apabila sudah mengetahui perlu melakukan perpanjangan. Persiapan dokumen sejak awal juga dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar.
Untuk mengantisipasi antrean, pemohon dapat datang lebih awal sesuai sesi pelayanan. Pastikan KTP, SIM, surat kesehatan, surat tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN telah disiapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling.
Dengan mencermati jadwal, lokasi, dan sesi pelayanan, masyarakat Bantul dapat memilih titik SIM Keliling yang sesuai untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C selama September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Kemnaker menjelaskan syarat penerima BSU 2026 senilai Rp900.000, mulai dari batas gaji hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kapolda DIY menegaskan tidak ada anggota Jaga Warga saat kericuhan unjuk rasa 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro.
Polda Jateng memastikan benda logam berdiameter 4,5 milimeter di tubuh bocah Kendal bukan peluru senjata api.
AGI memproyeksikan produksi gula nasional 2026 mencapai 2,8 juta ton, ditopang kenaikan rendemen dan perluasan areal tebu.
Wamen HAM Mugiyanto mendukung percepatan RUU Penyadapan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.