DPRD Kulon Progo Minta Pembangunan Jalan Diikuti Perbaikan Drainase
DPRD Kulon Progo meminta Pemkab memperhatikan drainase saat membangun jalan untuk mencegah genangan dan kerusakan infrastruktur.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang perawat di salah satu rumah sakit wilayah Sewon, Bantul, diduga menjadi korban kekerasan seksual ketika menjalankan tugas pelayanan terhadap pasien. Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak memeriksa tekanan darah seorang pasien. Polisi telah mengamankan pria berinisial R, 57, yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang bertugas dan mendatangi pasien untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan.
Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, pasien tersebut diduga menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan. Tindakan itu membuat korban merasa keberatan dan langsung berusaha menghentikannya.
"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," kata Rita, Kamis (5/11/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkannya ke Polsek Sewon pada 3 November 2026. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sewon menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus memperkuat proses penanganan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan R di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Pria berusia 57 tahun itu selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat pengukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Rita.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rita juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Imbauan tersebut berlaku bagi masyarakat yang mengalami langsung maupun mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual agar tidak ragu melapor kepada kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulon Progo meminta Pemkab memperhatikan drainase saat membangun jalan untuk mencegah genangan dan kerusakan infrastruktur.
Polisi mengamankan pria 57 tahun terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perawat saat memeriksa tekanan darah pasien di Sewon, Bantul.
Dispar DIY menyiapkan empat strategi untuk meningkatkan belanja wisman, mulai dari wisata premium hingga digitalisasi pembayaran.
Keributan semifinal U-20 di Brasil berujung 51 kartu merah. Pertandingan dihentikan, stadion rusak, dan Uberlandia memilih mundur.
Pendapatan Anthropic diklaim mencapai US$17 miliar pada kuartal III 2026. Namun, 58% pendapatannya terserap untuk biaya komputasi.
Tiga bandara Indonesia masuk daftar 10 tersibuk di Asia Tenggara pada Oktober 2026. Simak peringkat dan kapasitas kursi penumpangnya.