Maggot Masayu di Bantul Ubah Sisa Dapur Jadi Kas Warga
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
SPPG Patalan 2 Bantul ditutup permanen oleh BGN setelah dua kali kasus keracunan menimpa siswa dan guru penerima manfaat MBG. /Harian Jogja-Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SPPG yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara tersebut memiliki 2.281 penerima manfaat.
Penghentian operasional SPPG Bantul Jetis Patalan 2 tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026. Keputusan itu diambil setelah SPPG tersebut dua kali menyebabkan kejadian keracunan yang menimpa siswa dan guru penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan keputusan BGN tersebut. Pemkab Bantul, kata dia, telah mengetahui keputusan penghentian operasional SPPG Patalan 2 sejak Rabu (23/9).
“SK dari BGN terkait penghentian operasional SPPG Bantul Jetis Patalan 2 sudah kami ketahui sejak hari Rabu kemarin,” ujarnya, Kamis (24/9).
Hermawan mengatakan Pemkab Bantul menghormati keputusan BGN yang menghentikan operasional SPPG Patalan 2 secara permanen. Menurut dia, keputusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di lapangan yang sebelumnya ditemukan Pemkab Bantul dan telah disampaikan kepada BGN sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi.
Meski demikian, Hermawan menjelaskan rekomendasi yang disampaikan Pemkab Bantul kepada BGN sebenarnya bukan berupa penutupan permanen.
“Rekomendasi yang kita berikan kepada BGN sebenarnya bukan penutupan secara permanen namun apapun keputusan BGN kita hormati,” tandasnya.
Dia berharap keputusan penghentian permanen tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi SPPG lainnya di Bantul agar menjalankan pelayanan MBG sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Hermawan, penerapan SOP penting untuk mencegah kasus keracunan kembali terjadi dan menimpa siswa maupun guru penerima manfaat program MBG.
“Ya ini pembelajaran bagi SPPG lainnya di Bantul agar bekerja sesuai dengan SOP karena jika ada kasus keracunan dipastikan SPPG bekerja tidak sesuai dengan SOP yang ada,” tandasnya.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 sebelumnya tercatat dua kali mengalami kasus keracunan yang menimpa penerima manfaat MBG. Kejadian pertama berlangsung pada April 2026 dan menimpa sejumlah pelajar serta guru SMPN 3 Jetis.
Beberapa bulan kemudian, kejadian serupa kembali terjadi pada awal Agustus 2026. Kali ini, kasus tersebut menimpa puluhan siswa serta guru SDN 1 Sumberagung, Jetis.
Dampak dari kejadian tersebut juga membuat dua siswa harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. Keduanya menjalani rawat inap di RSUD Panembahan Senopati Bantul dan Puskesmas Jetis 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
Bank Jateng menjadi kandidat Prasasta Gala Awards 2026 kategori kontribusi bank pembangunan daerah bagi Jawa Tengah atas perannya mendukung pembangunan
Kasus dugaan pungli terhadap food truck Bolosego di Alkid Jogja masih didalami. Polisi belum menetapkan tersangka dan terus memeriksa saksi.
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Prediksi Italia vs Belgia di Nations League 2026/2027. Simak jadwal, kabar skuad, prediksi susunan pemain hingga skor laga di Stadio Olimpico.
Konser NCT 127 Jakarta digelar 3 Oktober 2026. Cek jadwal, lokasi, syarat tukar wristband, dokumen yang harus dibawa, dan ketentuan perwakilan.