41 Orang Diduga Keracunan Makanan, Operasional SPPG Palihan Disetop
Operasional SPPG Palihan dihentikan sementara setelah 41 orang di dua sekolah Kulonprogo mengalami gejala gangguan pencernaan.
Pengacara penggugat, Sugiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Wates usai melakukan mediasi atas gugatannya. Harian Jogja/Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Sengketa penggunaan sertifikat tanah milik almarhum H. Suyitno berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Lurah Karangsari, Mujirin, serta Direktur BUMDes Binangun Sinergi Karangsari, Anang Rya Rakhman, digugat warga Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Lifan Guntoro.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut juga menyeret Direktur BUMDes Binangun Mekar Kalurahan Tawangsari, Isti Khomah.
Lifan bertindak sebagai ahli waris almarhum H. Suyitno. Gugatan diajukan terkait dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah milik almarhum yang disebut dijadikan jaminan pinjaman ke BUMDes Tawangsari tanpa sepengetahuan maupun persetujuan almarhum dan ahli waris.
Dalam perkara tersebut, Anang Rya Rakhman menjadi Tergugat I, sedangkan Isti Khomah sebagai Tergugat II. Keduanya disebut terlibat dalam perjanjian kredit senilai Rp100 juta dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 937 seluas 903 meter persegi atas nama Suyitno.
Kuasa Hukum Penggugat, Sugiyanto, menjelaskan persoalan tersebut berawal ketika Suyitno masih hidup dan menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk memperoleh pinjaman awal sebesar Rp150 juta dari BUMDes Tawangsari.
Menurut Sugiyanto, dana pinjaman itu digunakan untuk menutup penarikan dana nasabah di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karangsari yang dipimpin Suyitno.
"Pinjaman pertama senilai Rp150 juta itu dilakukan sendiri oleh almarhum sebagai bentuk tanggung jawabnya. Pinjaman tersebut sudah lunas dan dikonfirmasi oleh BUMDes Tawangsari," tegas Sugiyanto, Kamis (24/9/2026).
Persoalan baru muncul setelah Suyitno meninggal dunia. Lifan kemudian hendak mengurus proses balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, dokumen asli sertifikat tidak ditemukan. Pihak keluarga hanya memiliki salinan atau fotokopinya.
Penelusuran yang dilakukan keluarga kemudian menemukan adanya surat perjanjian kredit baru senilai Rp100 juta antara Anang Rya Rakhman dan Isti Khomah. Perjanjian tersebut disebut dibuat tanpa izin keluarga Suyitno.
"Klien kami selaku ahli waris sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberi persetujuan. Tidak ada surat kuasa maupun pemberitahuan," lanjut Sugiyanto.
Sugiyanto menilai perjanjian pinjaman kedua tersebut cacat hukum dan menyalahi tata kelola administrasi. Menurut dia, BUMDes Tawangsari tidak melakukan verifikasi, appraisal, maupun pengecekan legalitas di lapangan.
Persoalan tersebut kini berimbas pada tunggakan pinjaman yang disebut telah membengkak menjadi sekitar Rp110 juta, termasuk denda dan bunga. Perjanjian tersebut juga memiliki klausul hingga 2030 sehingga dinilai berpotensi memicu eksekusi terhadap jaminan.
Di sisi lain, nilai tanah yang sertifikatnya digunakan sebagai jaminan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
"Secara perdata ini jelas perbuatan melawan hukum dan cacat hukum. Kami menuntut pembatalan perjanjian, pengembalian sertifikat tanah asli, serta pengembalian dana talangan Rp30 juta yang dulu pernah dikeluarkan almarhum," ujar Sugiyanto.
Dalam gugatan tersebut, Lurah Karangsari, Mujirin, ditempatkan sebagai Turut Tergugat. Ia dinilai membiarkan persoalan tersebut terjadi di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi, Mujirin berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Ia mengaku telah memberikan masukan kepada kedua pihak, meski hingga kini belum tercapai kesepakatan.
"Perkara ini sebetulnya kewenangan masing-masing BUMDes. Lurah di sini sebatas memberikan saran," tuturnya.
Sementara itu, Anang Rya Rakhman menyatakan dirinya berupaya mengembalikan jaminan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia juga berencana menyusun resume rekomendasi untuk mediator dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Belum tau ada berapa (resume) mau dibahas dulu," ucapnya.
Di sisi lain, Direktur BUMDes Binangun Mekar Kalurahan Tawangsari, Isti Khomah, membuka peluang penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu opsi yang disebut adalah mengganti jaminan sehingga sertifikat milik almarhum Suyitno dapat dikembalikan.
Isti juga memberikan klarifikasi mengenai perjanjian kredit senilai Rp100 juta yang menjadi pokok persoalan. Menurut dia, dana tersebut bukan merupakan pinjaman baru.
Ia menyebut Rp100 juta tersebut merupakan restrukturisasi sisa pinjaman lama yang kemudian diakad ulang tanpa adanya pencairan dana baru.
"Siap kalau memang mau ada pergantian jaminan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Operasional SPPG Palihan dihentikan sementara setelah 41 orang di dua sekolah Kulonprogo mengalami gejala gangguan pencernaan.
Harga emas Pegadaian Kamis 24 September 2026: Galeri24 Rp2,545 juta, Antam Rp2,645 juta, UBS Rp2,57 juta per gram.
Sjamsul Kahar, tokoh pers Aceh dan pendiri Serambi Indonesia, meninggal dunia. Ia dikenal sebagai wartawan senior dan ayah Nezar Patria.
Kemdiktisaintek masih menghitung skema kuliah gratis hingga perguruan tinggi. Penerapan serentak atau bertahap belum final.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.