Fortani 26 Bentuk Konsolidasi Gerakan, Ini 6 Tuntutan di Hari Tani 24 September

Newswire
Newswire Kamis, 24 September 2026 10:37 WIB
Fortani 26 Bentuk Konsolidasi Gerakan, Ini 6 Tuntutan di Hari Tani 24 September

FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Jaringan gerakan tani dari berbagai daerah membentuk wadah taktis nasional bernama Forum Tani untuk HTN 2026 (FORTANI '26). Pembentukan tersebut menjadi hasil Pertemuan Konsolidasi Jaringan Gerakan Tani yang digelar di Perdikan INSIST, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, pada Jumat (4/9/2026) hingga Sabtu (5/9/2026) lalu.

Pertemuan tersebut diikuti 10 elemen lintas sektor, mulai dari tingkat tapak hingga lembaga riset nasional. Aliansi yang terbentuk menghimpun organisasi sipil dari Bogor, Karawang, Garut, Cirebon, Salatiga, Batang, Klaten, Yogyakarta, Mojokerto, dan Lamongan.

Fasilitator pertemuan, Titok Hariyanto, mengatakan konsolidasi dilakukan karena gerakan tani pasca-1998 dinilai terjebak dalam pola aksi yang terfragmentasi.

"Pertemuan konsolidasi elemen gerakan tani ini diselenggarakan karena pasca 1998, gerakan tani terjebak pada pola aksi yang terfragmentasi. Satu organisasi fokus pada isu kriminalisasi petani, organisasi lain fokus pada kelangkaan pupuk, sementara ada juga yang fokus pada kritik makro kebijakan impor, kata Titok Hariyanto dalam rilisnya Kamis (24/9/2026).

FORTANI Soroti Persoalan Agraria

Dalam pertemuan tersebut, FORTANI '26 menyampaikan pandangan bahwa kondisi agraria dan nasib kaum tani menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berada dalam situasi yang mereka sebut sebagai titik nadir penindasan struktural.

Melalui konsolidasi itu, jaringan gerakan sipil agraria juga mengumumkan Maklumat Politik Strategis. Maklumat tersebut ditujukan untuk merebut kembali esensi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang menurut jaringan tersebut kian dideviasi oleh kebijakan negara yang berpihak pada akumulasi modal skala besar.

FORTANI '26 juga mengkritik posisi negara yang mereka nilai telah beralih dari pelindung rakyat menjadi layaknya "tuan tanah besar baru" yang melanggengkan pemiskinan struktural terhadap kaum tani.

Dalam sesi bedah kasus, peserta konsolidasi membahas sejumlah persoalan yang disebut dialami komunitas tani di berbagai daerah.

Kasus yang dibahas antara lain praktik 'tanam paksa' modern oleh Perum Perhutani di Mojokerto dan Lamongan, krisis akut regenerasi petani muda akibat monopoli lahan oleh borjuis non-petani di Klaten, kanibalisme lahan produktif menjadi kawasan industri di Karawang, serta ancaman eksploitasi komersial sumber mata air oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Salatiga.

Soroti Kebijakan Agraria Makro

Menurut FORTANI '26, persoalan di tingkat lokal tersebut diperparah oleh sejumlah kebijakan makro agraria. Mereka menyoroti militerisasi sektor pertanian melalui pembangunan Batalyon Pangan di Banten.

Jaringan tersebut juga menyoroti pengalihan tanah sitaan Satgas BLBI kepada entitas bisnis di bawah PT Danantara. Selain itu, rencana eksplorasi proyek Geothermal di Gunung Telomoyo dan Ungaran disebut mengancam keselamatan hidrologis sawah produktif.

Juru Bicara FORTANI '26, Titok Hariyanto, mengatakan pertemuan di Perdikan INSIST menghasilkan kesepakatan untuk memecahkan polarisasi strategi gerakan agraria yang selama ini terfragmentasi antara kelompok hak budidaya dan kelompok hak akses fisik.

Aliansi tersebut sepakat mengawinkan penguasaan lahan dengan kesiapan subjektif tata kelola produksi dari hulu hingga hilir.

"Isu tani tidak boleh lagi dipersempit hanya sebatas masalah produksi, pupuk, atau hasil panen semata," tegas Titok Hariyanto. Ia menambahkan bahwa persoalan tani adalah soal hak asasi kehidupan sehari-hari, yang mencakup hak atas tanah, kesehatan, jaminan ekonomi, kebebasan individu, hingga perlindungan lingkungan.

Enam Tuntutan FORTANI '26

Berdasarkan inventarisasi persoalan di tingkat tapak, FORTANI '26 secara aklamasi menyampaikan enam poin resolusi dalam Maklumat Politik kepada Pemerintah Republik Indonesia dan instansi terkait.

1. Legalisasi penguasaan lahan petani penggarap

FORTANI '26 menuntut pengesahan secara hukum hak atas tanah bagi petani yang secara nyata telah menggarap lahan di kawasan hutan, non-hutan, maupun wilayah objek redistribusi lahan secara mutlak.

2. Proteksi lahan pangan dari PSN

Jaringan tersebut meminta aturan ketat untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif secara konsisten. Mereka juga menuntut agar lahan tersebut dikecualikan dari segala bentuk pembebasan tanah atau penggusuran demi kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

3. Hentikan kriminalisasi dan terapkan Anti-SLAPP

FORTANI '26 menuntut penghentian tindakan pidana terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya. Mereka juga meminta instrumen hukum Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) diterapkan secara nasional untuk melindungi pejuang agraria dari intimidasi hukum Negara, Perhutani, PTPN, maupun korporasi.

4. Akui kedaulatan petani atas benih dan air

FORTANI '26 meminta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PUU-X/2012 dan No. 138/PUU-XIII/2015 dijalankan untuk menjamin hak penuh petani kecil dalam pemuliaan benih mandiri.

Mereka juga meminta pengakuan atas hak hukum petani untuk mengelola sumber daya air permukaan/tanah bagi irigasi tanpa komersialisasi.

5. Wujudkan perlindungan pangan sehat dan ekologis

FORTANI '26 menuntut penghentian ketergantungan kronis petani terhadap input kimia industri korporat yang menurut mereka merusak alam melalui sistem agroekologi tradisional.

Jaringan tersebut juga meminta aturan WHO dan FAO mengenai pelarangan peredaran pestisida yang sangat berbahaya (Highly Hazardous Pesticides/HHP) dijalankan secara konsisten.

6. Tinjau ulang UU Reforma Agraria

Tuntutan terakhir adalah pembatalan UU Reforma Agraria yang dinilai FORTANI '26 disahkan secara terburu-buru oleh DPR RI karena mengabaikan aspirasi rakyat. Menurut jaringan tersebut, aturan itu juga mendegradasi esensi reforma agraria sejati menjadi sekadar urusan administratif.

Seruan pada Hari Tani Nasional

Pada Hari Tani Nasional, 24 September 2026, FORTANI '26 menyerukan keterlibatan lebih luas dari masyarakat sipil. Mereka mengajak mahasiswa, buruh, akademisi, seniman, dan pegiat lingkungan untuk merapatkan barisan dan bersolidaritas bersama kaum tani Indonesia.

FORTANI '26 menegaskan bahwa kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan kemakmuran sejati, menurut pandangan mereka, tidak akan tercapai tanpa jaminan hak mutlak atas tanah dan perlindungan nyata bagi para petani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online