Vaksinasi Rabies Gratis di Sleman Sediakan 300 Kuota, Ini Syaratnya

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 24 September 2026 10:17 WIB
Vaksinasi Rabies Gratis di Sleman Sediakan 300 Kuota, Ini Syaratnya

Foto ilustrasi vaksinasi rabies pada anjing. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman menyediakan 300 kuota vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Rabies Sedunia.

Kepala UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan (Yankeswan) DP3 Sleman, drh. Afeb Maulana Tiastomo, mengatakan stok vaksin yang tersedia di DP3 Sleman mencapai 450 dosis.

“Stok vaksin di DP3 Sleman ada 450 dosis,” kata Afeb kepada Harianjogja.com, Rabu (23/9/2026).

Vaksinasi gratis tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Lokasinya berada di Kantor Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman.

Pendaftaran Wajib Dilakukan

Masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi rabies tersebut wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setiap pendaftar diperbolehkan membawa maksimal lima hewan untuk mendapatkan vaksinasi.

Hewan yang dapat mengikuti vaksinasi meliputi anjing, kucing, serta hewan penular rabies lainnya.

Namun, hewan yang akan divaksinasi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hewan harus dalam kondisi sehat, tidak sedang bunting bagi hewan betina, dan telah berusia minimal tiga bulan.

Pemilik juga diwajibkan membawa hewan menggunakan kandang atau tali pengaman. Selain itu, vaksinasi gratis tersebut diperuntukkan bagi pemilik hewan yang memiliki KTP Kabupaten Sleman.

Afeb mengatakan program vaksinasi rabies tidak hanya berhenti pada kegiatan 30 September 2026. Apabila masih terdapat sisa vaksin, dosis tersebut akan dimanfaatkan untuk vaksinasi rabies di puskeswan-puskeswan yang berada di Bumi Sembada.

Masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/3S2JqDX. Informasi juga dapat diperoleh dengan menghubungi nomor 0831-3317-0968.

DIY Berstatus Bebas Rabies

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian dan Pangan (DP3) Sleman, Suryawati Purwaningtyas, mengatakan Provinsi DIY hingga saat ini berstatus sebagai daerah Bebas Rabies.

Status tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

Dalam keputusan tersebut, kabupaten/kota di DIY dinyatakan sebagai wilayah Bebas Rabies.

“Hewan dengan potensi rabies yang masuk ke Sleman juga bisa tertolak lewat aplikasi khusus milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Suryawati.

Kasus Rabies Terakhir Sleman pada 2013

Berdasarkan catatan DP3 Sleman, kasus rabies terakhir di wilayah tersebut ditemukan pada 2013. Pada saat itu, pemeriksaan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Yogyakarta menemukan tiga dari 42 sampel hewan dinyatakan positif rabies. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 7%.

Vaksinasi rabies gratis yang digelar DP3 Sleman pada 30 September 2026 menjadi bagian dari upaya pencegahan penyakit tersebut sekaligus memperingati Hari Rabies Sedunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online