Advertisement
Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Grogol, Paliyan, berinisial LW, ditahan Polsek Playen sejak Senin (3/2/2026) atas dugaan penggelapan mobil dan motor milik warga setempat senilai sekitar Rp100 juta.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan penahanan LW dilakukan setelah pihak kepolisian menelusuri laporan warga berinisial T dari Getas, Playen.
Advertisement
Kasus bermula saat LW menyewa sepeda motor milik T pada 18 Desember 2025 dengan biaya Rp700.000 untuk seminggu. Sebagai tanda jadi, korban menerima Rp400.000. Namun, sepeda motor langsung digadaikan oleh LW ke salah seorang warga di Kalurahan Selang, Wonosari.
Penggelapan tak berhenti pada motor, karena LW juga meminjam dan menggadaikan mobil milik korban ke warga di Potorono, Bantul. Mobil ini digunakan sebagai pengganti Fortuner yang sebelumnya digadaikan oleh LW.
BACA JUGA
“Korban sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi hingga batas waktu yang disepakati, LW tidak memenuhi kewajibannya. Akhirnya pada 11 Januari 2026, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Playen,” jelas Sofyan, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan, kerugian akibat penggelapan motor dan mobil mencapai sekitar Rp100 juta. LW dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengaku belum menerima dokumen resmi terkait kasus penahanan LW. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan mempelajari kasus ini sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya.
“Nggih, tapi belum ada dokumen yang bisa kami pelajari terkait kasus ini. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Penebusan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Capai Kuota 2025
- Anggaran Rp160 Juta Digelontorkan, Ini Titik Pemberian Pakan Monyet
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
- Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
Advertisement
Advertisement




