DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Grogol, Paliyan, berinisial LW, ditahan Polsek Playen sejak Senin (3/2/2026) atas dugaan penggelapan mobil dan motor milik warga setempat senilai sekitar Rp100 juta.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan penahanan LW dilakukan setelah pihak kepolisian menelusuri laporan warga berinisial T dari Getas, Playen.
Kasus bermula saat LW menyewa sepeda motor milik T pada 18 Desember 2025 dengan biaya Rp700.000 untuk seminggu. Sebagai tanda jadi, korban menerima Rp400.000. Namun, sepeda motor langsung digadaikan oleh LW ke salah seorang warga di Kalurahan Selang, Wonosari.
Penggelapan tak berhenti pada motor, karena LW juga meminjam dan menggadaikan mobil milik korban ke warga di Potorono, Bantul. Mobil ini digunakan sebagai pengganti Fortuner yang sebelumnya digadaikan oleh LW.
“Korban sudah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi hingga batas waktu yang disepakati, LW tidak memenuhi kewajibannya. Akhirnya pada 11 Januari 2026, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Playen,” jelas Sofyan, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan, kerugian akibat penggelapan motor dan mobil mencapai sekitar Rp100 juta. LW dijerat Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengaku belum menerima dokumen resmi terkait kasus penahanan LW. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan mempelajari kasus ini sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya.
“Nggih, tapi belum ada dokumen yang bisa kami pelajari terkait kasus ini. Pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.