Tambang CV BKS di Kulonprogo Dimediasi, Ini Penjelasan Pemda DIY

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 01:17 WIB
Tambang CV BKS di Kulonprogo Dimediasi, Ini Penjelasan Pemda DIY

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi mediasi antara masyarakat Padukuhan Karang dan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS) terkait kegiatan pertambangan di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Mediasi tersebut menghasilkan titik temu atas sejumlah persoalan yang disampaikan warga.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengatakan forum koordinasi, klarifikasi, dan mediasi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

"Alhamdulillah, berkat dukungan semua lapisan, dari Kapolres, Dandim, provinsi, dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun, hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang," kata Ambar di Kulon Progo, Selasa.

Mediasi berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono. Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Padukuhan Karang menyampaikan sejumlah perhatian, mulai dari legalitas perizinan, sosialisasi, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Legalitas Tambang CV BKS

Terkait persoalan perizinan, Ambar menjelaskan kewenangan penerbitan izin kegiatan pertambangan berada di Pemerintah Daerah DIY. Dengan demikian, kewenangan tersebut bukan berada pada pemerintah kabupaten.

Dalam forum mediasi, penjelasan mengenai proses dan legalitas CV BKS disampaikan secara runtut oleh instansi teknis dari Pemda DIY.

Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan dinas terkait juga telah menyampaikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan CV BKS dalam forum tersebut.

Bagi warga yang masih menyatakan keberatan, Ridho mengimbau agar aspirasi tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum atau saluran resmi yang berlaku.

"Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai," kata Ridho.

Selain persoalan perizinan, pihak perusahaan berjanji melakukan pendekatan secara menyeluruh kepada masyarakat Padukuhan Karang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Proses Perizinan Berjalan Sejak 2024

Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Muchamad Rifqi Sultoni menjelaskan proses perizinan tambang CV BKS telah berjalan sejak 2024.

Menurut dia, lokasi yang diajukan untuk kegiatan pertambangan terbukti berada di dalam wilayah pertambangan sesuai ketentuan tata ruang DIY.

Dari sisi dokumen lingkungan, kegiatan usaha tersebut telah mengantongi dokumen UKL-UPL berdasarkan hasil penapisan. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY bertindak sebagai penerbit izin.

"Yang jelas dari sisi legalitas untuk CV ini sudah ada. Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar dan tidak apa-apa. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan sudah ada titik temu beberapa hal terkait keinginan warga," tutur Rifqi.

Terkait keluhan mengenai sosialisasi, Rifqi mengatakan tahapan tersebut menjadi bagian dari ranah DPMPTSP DIY. Meski demikian, pihak CV BKS tercatat telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan masyarakat.

"Kami berharap perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui ruang dialog tanpa harus melangkah ke jalur hukum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online