Advertisement
Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan, yang dijadwalkan pada September 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan lurah di 31 kalurahan sudah dialokasikan anggaran sekitar Rp2,6 miliar. Selain itu, panitia juga telah memproyeksikan tahapan pemilihan berlangsung sesuai rencana pada September.
Advertisement
Meski demikian, Kris menyebut pelaksanaan masih terkendala dasar regulasi akibat diberlakukannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa. Beberapa materi dalam undang-undang ini berbeda dengan Perda tentang Lurah milik Kabupaten Gunungkidul. Ia mencontohkan, masa jabatan lurah dalam perda enam tahun, sedangkan di undang-undang diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Di undang-undang juga diperbolehkan calon tunggal. Sedangkan, di perda tidak boleh ada calon tunggal,” kata Kris, Selasa (3/2/2026).
BACA JUGA
Kris menambahkan, perubahan perda untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru belum bisa dilakukan, karena Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari undang-undang belum diterbitkan.
Seusai berkonsultasi dengan Kemendagri, Pemkab Gunungkidul juga meminta pertimbangan apakah tahapan pemilihan bisa segera dimulai. “Surat sudah kami sampaikan, tapi hingga sekarang belum ada jawaban,” kata Kris.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menegaskan anggota dewan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan lurah serentak di Bumi Handayani. Sesuai ketentuan, pemilihan akan dilakukan di 31 kalurahan.
“Sebenarnya, coblosan dijadwalkan akhir 2024. Tapi, karena adanya perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, pelaksanaannya ikut mundur,” katanya.
Gunawan menambahkan, Perda tentang Lurah yang ada sudah tidak bisa dijadikan acuan karena subtansi berbeda dengan undang-undang. Biar selaras, perda harus direvisi, namun aturan turunan Undang-Undang No.3/2024 belum ada. “Ya mudah-mudahan segera ada kepastian regulasi agar pemilihan lurah tetap berjalan sesuai jadwal,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Lima Laporan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
- Penebusan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Capai Kuota 2025
- Anggaran Rp160 Juta Digelontorkan, Ini Titik Pemberian Pakan Monyet
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
Advertisement
Advertisement



