Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mulai memproses pengisian jabatan lurah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di tiga kalurahan.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Oktober 2025.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat jabatan lurah yang kosong. Kekosongan tersebut tersebar di Kalurahan Ngloro (Saptosari), Karangrejek (Wonosari), Mertelu (Gedangsari), dan Natah (Nglipar).
“Kekosongan di Karangrejek dan Mertelu disebabkan lurah menjabat meninggal dunia. Sementara untuk Natah dan Ngloro, lurahnya mengundurkan diri,” ujar Kris, Kamis (18/12/2025).
Guna menjamin operasional dan layanan pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menunjuk Penjabat (Pj) Lurah di wilayah tersebut. Namun, Kris menjelaskan bahwa tidak semua kekosongan akan diisi melalui mekanisme PAW.
Berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, pengisian jabatan lurah di Kalurahan Ngloro akan digabungkan dengan Pemilihan Lurah (Pilurah) serentak tahun depan.
“Masa jabatan lurah pengganti di Ngloro tergolong singkat. Jadi, izin pelaksanaan PAW hanya diberikan untuk Kalurahan Karangrejek, Mertelu, dan Natah,” jelasnya.
Saat ini, tahapan pemilihan PAW baru berjalan di Karangrejek dan Mertelu. Adapun untuk Kalurahan Natah, pelaksanaan kemungkinan baru dilakukan tahun depan karena terkendala ketersediaan anggaran.
Kris menekankan bahwa meski tidak ada batasan waktu yang kaku dalam surat edaran Kemendagri, pihaknya mendorong agar proses PAW segera diselesaikan demi kepastian kepemimpinan definitif.
Ia juga mencatat ketentuan khusus dari pusat: jika hanya terdapat calon tunggal dalam proses PAW, maka pemilihan harus ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Desa yang baru.
Secara terpisah, Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa tahapan PAW di Kalurahan Mertelu sudah memasuki fase krusial. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025 dengan melibatkan lima perwakilan dari setiap padukuhan.
“Panitia dan tata tertib pemilihan sudah siap. Ada tiga calon lurah pengganti yang akan berkompetisi dalam pemilihan nanti,” kata Eko.
Masa jabatan Lurah Mertelu sendiri sedianya baru berakhir pada November 2026. Menurut Eko, proses PAW ini sempat tertunda sejak awal 2024 karena menunggu kepastian regulasi pasca-revisi UU Desa.
“Karena sudah ada edaran terbaru dari Mendagri pada Oktober lalu yang memperbolehkan jabatan sisa lebih dari satu tahun untuk diisi melalui PAW, maka prosesnya langsung kami jalankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.