Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 24 September 2026 16:37 WIB
Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar

Ilustrasi./Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gunungkidul hingga Kamis (24/9/2026) mencapai Rp21,7 miliar. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul terus mengintensifkan penagihan karena batas akhir pembayaran PBB tinggal sepekan lagi, yakni 30 September 2026.

Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Atmaji Priyosukendro, mengatakan upaya optimalisasi pendapatan dari PBB terus dilakukan menjelang jatuh tempo. Salah satunya dengan menerjunkan tim secara langsung ke kalurahan-kalurahan yang capaian pembayarannya masih rendah.

“Tiap hari ada dua tim yang diterjunkan untuk memaksimalkan penerimaan PBB, khususnya di kalurahan-kalurahan yang capaiannya masih rendah,” kata Atmaji kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Atmaji, strategi jemput bola tersebut mulai memberikan hasil. Hingga Kamis siang, atau sekitar satu minggu sebelum batas akhir pembayaran, penerimaan PBB-P2 Gunungkidul telah mencapai Rp21,7 miliar.

“Target kami di 2026 dari PBB P2 mencapai Rp27 miliar, hingga Kamis sudah terpenuhi Rp21,7 miliar,” ungkapnya.

39 Kalurahan Sudah Lunas PBB

Atmaji menjelaskan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp27 miliar merupakan target yang harus dicapai selama satu tahun anggaran. Meski penerimaan terus digenjot, BKAD Gunungkidul tetap mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Pembayaran sebelum 30 September 2026 penting dilakukan untuk menghindari sanksi akibat keterlambatan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 39 kalurahan di Gunungkidul telah dinyatakan lunas PBB.

“Sampai saat ini sudah ada 39 kalurahan yang dinyatakan lunas PBB. Nanti bagi kalurahan yang lunas PBB akan mendapat insentif dari pemkab sebagai bentu apresiasi dalam membantu dalam upaya pelunasan pembayaran,” katanya.

Insentif tersebut diberikan pemerintah kabupaten sebagai bentuk apresiasi kepada kalurahan yang membantu mendorong pelunasan pembayaran PBB.

Denda PBB 1% per Bulan

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menambahkan imbauan pembayaran sebelum jatuh tempo terus disampaikan kepada masyarakat. Sebab, wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenai sanksi berupa denda.

Besaran denda keterlambatan pembayaran PBB mencapai 1% per bulan dan dapat terakumulasi selama 36 bulan.

“Ada sekitar 625.000 wajib pajak. Kami berharap bisa dibayar sebelum jatuh tempo, karena semakin lama pembayaran, maka dendanya akan makin besar,” kata Putro.

Dengan jumlah wajib pajak yang mencapai sekitar 625.000 orang, BKAD Gunungkidul masih terus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 hingga batas akhir pembayaran.

Putro mengatakan penerimaan PBB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan di Gunungkidul.

“Saat ini terus dilakukan upaya penagihan dengan sistem jemput bola ke masing-masing kalurahan. Untuk pembayaran juga semakin mudah karena sudah kerja sama dengan sejumlah perbankan,” katanya.

Upaya jemput bola dilakukan dengan mendatangi kalurahan, terutama wilayah yang capaian pembayaran PBB-nya masih rendah. Di sisi lain, kemudahan pembayaran melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sebelum 30 September 2026.

Dengan capaian sementara Rp21,7 miliar dari target Rp27 miliar, BKAD Gunungkidul masih memiliki waktu hingga jatuh tempo untuk mengejar kekurangan penerimaan PBB-P2 tahun 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online