KSPSI Gunungkidul Usulkan UMK 2027 Minimal Rp2,659 Juta

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 08 November 2026 14:47 WIB
KSPSI Gunungkidul Usulkan UMK 2027 Minimal Rp2,659 Juta

Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN)-ASEAN Trade Union Council (ATUC) Gunungkidul mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2027 ditetapkan paling sedikit Rp2.659.000. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan pekerja untuk mendapatkan upah layak sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Sekretaris KSPSI AGN-ATUC Gunungkidul, Agus Budi Santoso, mengatakan pembahasan UMK 2027 melalui pertemuan tripartit di rapat Dewan Pengupahan telah berlangsung sebanyak tiga kali. Namun, pembahasan tersebut masih berada pada tahap penjajakan dan belum mengarah pada penentuan besaran upah minimum.

“Bulan ini pembahasan harus sudah selesai dan ada usulan untuk penetapan UMK di tahun depan. Tapi, dari tiga pertemuan masih sebatasa penjajakan awal,” kata Agus, Minggu (8/11/2026).

KSPSI Usulkan Kenaikan UMK 7,5%-10%

Agus menjelaskan KSPSI AGN-ATUC Gunungkidul berkomitmen memperjuangkan upah yang layak bagi pekerja. Untuk itu, pihaknya telah menyusun kajian sebagai bahan usulan besaran upah yang akan diberlakukan mulai awal 2027.

Dalam kajian tersebut, KSPSI AGN-ATUC mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,5%-10% dibandingkan dengan upah yang berlaku pada tahun ini. Menurut Agus, kenaikan tersebut dinilai wajar, salah satunya untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Pekerja, lanjut dia, merupakan salah satu komponen penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Sementara itu, kondisi ekonomi saat ini masih diwarnai ketidakpastian, dengan inflasi yang terhitung tinggi serta harga kebutuhan pokok yang cenderung berfluktuasi.

Agus berharap kenaikan upah dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilannya. Tabungan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada masa mendatang.

“Kita pakai asusmsi yang paling sedikit, yakni 7,5% maka upah di tahun depan minimal sebesar Rp2.659.000. Ini yang kami usulkan, tapi kalau yang ditetapkan lebih besar maka akan lebih baik lagi,” katanya.

Pembahasan UMK 2027 Masih Tahap Penjajakan

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, membenarkan rapat Dewan Pengupahan telah menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2027. Pertemuan tersebut melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Gunungkidul.

Meski demikian, pembahasan masih sebatas penjajakan untuk mengetahui pandangan masing-masing pihak mengenai persoalan pengupahan.

“Masih tahap penjajakan karena baru sebatas untuk mengetahui masing-masing pihak berkaitan dengan masalah upah,” katanya.

Kelik mengatakan pertemuan lanjutan masih akan dilaksanakan untuk membahas penetapan UMK 2027. Adapun proses pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Aturan ini menjadi dasar untuk penetapan. Tapi, harapannya saat sidang penetapan digelar, semua pihak sudah sepakat terkait dengan besaran UMK,” kata Kelik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online