Advertisement
Dua SPBU Nakal di Gunungkidul Disanksi Tidak Dipasok BBM Bersubsidi Selama Sebulan
Nozzle BBM - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungkidul dijatuhi sanksi tidak dipasok BBM bersubsidi selama sebulan. Sanksi diberikan karena pelanggaran penyalahgunaan QR Code dalam transaksi pembelian.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufiq Kurniawan, mengatakan ada dua SPBU di Gunungkidul yang dikenai sanksi. Tempat pembelian BBM ini berlokasi Kapanewon Playen dan Patuk.
Advertisement
Salah satu SPBU di Kapanewon Playen menyalahgunaan QR Code pembelian Pertalite. Ada sembilan kali transaksi yang menyalahi aturan. Pertamina menghentikan penyaluran BBM bersubsidi Pertalite selama satu bulan. “Sanksi berlaku sejak 18 Mei 2025 hingga sebulan ke depan,” kata Taufiq saat dihubungi melalui ponsel, Senin (26/5/2025).
Sementara, satu SPBU di Kapanewon Patuk menyalahgunakan pembelian BBM subsidi jenis Solar.
BACA JUGA: Cegah Pneumonia, Jemaah Haji Diminta Terapkan Protokol Kesehatan
“Modusnya menggunakan beberapa QR Code untuk membeli Solar di kendaraan yang sama,” katanya.
SPBU nakal tersebut tidak akan mendapat pasokan Solar selama satu bulan. “Kami harap sanksi ini bisa memberikan efek jera sehingga pelayanan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Taufiq menambahkan upaya pengawasan terus dilakukan. Selain membuka layanan pengaduan masyarakat, Pertamina juga mengoptimalkan pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
CCTV yang terpasang di setiap SPBU sudah terintegrasi sehingga bisa diperiksa sewaktu-waktu, saat ada laporan pelanggaran dari masyarakat.
“Makanya penting menggunakan QR Code, salah satunya juga untuk pemantauan dan pengawasan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heriyani saat dikonfirmasi membenarkan adanya SPBU yang disanksi Pertamina.
Salah satunya adalah SPBU di Kapanewon Playen dengan tidak diberikan pasokan pertalite selama satu bulan. “Sanksi sudah berlaku,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan SPBU tersebut masih memberikan pelayanan seperti biasa. Pasalnya, pelayanan yang dihentikan hanya untuk BBM jenis Pertalite. “Masih buka karena BBM jenis yang lain masih dijual seperti biasa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Anak Tewas Dipukul Brimob, Pakar UMY Sorot Pasal Pembunuhan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 25 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA 25 Februari 2026, Cek Jam dari Tugu dan Wates
- Jadwal DAMRI Bandara YIA 25 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 25 Februari
Advertisement
Advertisement






