Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
\nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB. Langkah itu merupakan bagian dari penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan mulai pada Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021). Sejumlah pihak seperti TNI dan Polri turut bergabung dalam rangka penegakan aturan tersebut. Kegiatan itu akan menyasar tempat usaha seperti rumah makan, restoran maupun objek wisata yang masih melanggar ketentuan jam operasional.
Setiap daerah, kata Nur memiliki aturan sendiri terkait PSTKM. Namun demikian, Satpol PP DIY akan memberikan perhatian khusus kepada Sleman dan Kota Jogja. Dua wilayah itu menjadi target utama pemantauan. “Karena di dua wilayah itu banyak tempat wisata. Keramaian juga terkumpul di sana,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (9/1/2021).
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan itu. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberi peringatan maksimal sebanyak 3 kali, tanpa adanya pembinaan. Bila ternyata masih melanggar, sanksi penutupan sementara selama 3 hari pun menanti. “Ya, kita sebetulnya tidak mau sampai menutup. Tapi kita harap pelaku usaha juga mengerti dan mau ikut aturan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Humas Komunitas Malioboro, Paul Zulkarnain mengaku keberatan dengan ketentuan pembatasan jam operasional. Pendapatan para pelaku usaha sudah dipastikan menurun. “Tapi mau bagaimana pun, kami harus ikut apa yang dikatakan Gubernur DIY agar virus tidak terus menyebar,” ucapnya kepada Harianjogja.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya, para pelaku usaha di Malioboro, khususnya pedagang kaki lima, sudah berusaha menaati aturan Gubernur DIY. Tiba pukul 19.00 WIB, mereka sudah berkemas menutup lapaknya. Para pengunjung yang masih bertahan juga diingatkan untuk segera pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta