Gugatan Perdata Penipuan Jual Beli Perusahaan Masuk Mediasi di Bantul
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Ilustrasi paspor./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL— Potensi pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Bantul dinilai cukup besar seiring tingginya aktivitas wisata dan keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Pengawasan terhadap orang asing pun mulai diperketat melalui penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro, mengatakan Bantul menjadi salah satu wilayah dengan kunjungan WNA cukup tinggi karena didukung sektor pariwisata serta banyaknya penginapan berbasis vila dan homestay.
Menurutnya, pemilik penginapan memiliki kewajiban melaporkan keberadaan WNA yang menginap secara berkala melalui APOA. Pelaporan tersebut dinilai penting untuk memantau aktivitas warga asing selama berada di Indonesia sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.
“Dengan adanya pelaporan, keberadaan dan aktivitas orang asing bisa terdeteksi. Ini akan membantu pengawasan dan mengurangi potensi pelanggaran keimigrasian di Bantul,” kata Wahyudiyantoro, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan kasus pelanggaran keimigrasian di Bantul sejauh ini masih relatif minim. Meski demikian, Kantor Imigrasi Kulon Progo pernah melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara Kolombia karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas mengamen setelah diduga mengalami kesulitan biaya selama berada di Indonesia.
Selain itu, penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja maupun menjalankan usaha juga menjadi perhatian serius pihak imigrasi. Menurut Wahyudiyantoro, sejumlah perusahaan di Bantul diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga pengawasan harus dilakukan bersama masyarakat serta instansi terkait.
“Misalnya izin tinggalnya wisata, tapi ternyata digunakan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Itu yang kami awasi,” ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia menerapkan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian. Karena itu, hanya WNA yang dinilai memberikan manfaat dan mematuhi aturan yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.
Pengawasan melalui APOA juga berlaku luas, tidak hanya bagi hotel dan vila, tetapi termasuk rumah warga yang disewakan kepada orang asing.
“Semua wajib melapor, baik hotel, homestay, vila, sampai rumah warga yang disewakan kepada orang asing,” katanya.
Data sementara Kantor Imigrasi Kulonprogo menunjukkan terdapat sekitar 500 WNA yang tercatat tinggal di wilayah Bantul dan Kulonprogo. Mayoritas merupakan tenaga kerja asing maupun WNA yang menikah dengan warga Indonesia.
Namun, jumlah keseluruhan warga asing yang beraktivitas di wilayah tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang, terutama di kawasan wisata.
Sementara itu, Sekretaris PHRI Bantul, Juliani, mengaku kasus penyalahgunaan visa oleh wisatawan asing pernah ditemukan di penginapannya sekitar dua tahun lalu.
Saat itu, seorang warga Korea diketahui menjalankan aktivitas bisnis di Bantul menggunakan visa turis atau visa on arrival.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas imigrasi melakukan inspeksi mendadak ke penginapan tempat WNA tersebut menginap.
“Ternyata memang melakukan bisnis menggunakan visa turis. Jadi sosialisasi APOA ini memang penting supaya memudahkan kami melapor,” katanya.
Juliani menilai minat wisatawan asing menginap di Bantul terus meningkat karena wilayah tersebut menawarkan suasana yang lebih tenang dan asri dibanding kawasan perkotaan.
Bahkan, di penginapan yang dikelolanya saja, jumlah tamu asing sepanjang tahun lalu mencapai lebih dari 1.200 orang.
Peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara itu membuat pengawasan keimigrasian berbasis pelaporan digital dinilai semakin penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mendukung keamanan wilayah wisata di Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki mediasi, tetapi tergugat menolak menempuh jalur damai.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 5 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Prancis mengalahkan Paraguay 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Gol penalti Kylian Mbappe membawa Les Bleus lolos ke perempat final menghadapi Maroko.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 5 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Maroko mengalahkan Kanada 3-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Azzedine Ounahi mencetak dua gol untuk membawa Singa Atlas ke perempat final.
Prakiraan cuaca DIY 5 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan, suhu 20-30 derajat Celsius dengan kelembapan hingga 99 persen.