Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Ilustrasi paspor./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL— Potensi pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Bantul dinilai cukup besar seiring tingginya aktivitas wisata dan keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Pengawasan terhadap orang asing pun mulai diperketat melalui penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro, mengatakan Bantul menjadi salah satu wilayah dengan kunjungan WNA cukup tinggi karena didukung sektor pariwisata serta banyaknya penginapan berbasis vila dan homestay.
Menurutnya, pemilik penginapan memiliki kewajiban melaporkan keberadaan WNA yang menginap secara berkala melalui APOA. Pelaporan tersebut dinilai penting untuk memantau aktivitas warga asing selama berada di Indonesia sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.
“Dengan adanya pelaporan, keberadaan dan aktivitas orang asing bisa terdeteksi. Ini akan membantu pengawasan dan mengurangi potensi pelanggaran keimigrasian di Bantul,” kata Wahyudiyantoro, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan kasus pelanggaran keimigrasian di Bantul sejauh ini masih relatif minim. Meski demikian, Kantor Imigrasi Kulon Progo pernah melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara Kolombia karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas mengamen setelah diduga mengalami kesulitan biaya selama berada di Indonesia.
Selain itu, penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja maupun menjalankan usaha juga menjadi perhatian serius pihak imigrasi. Menurut Wahyudiyantoro, sejumlah perusahaan di Bantul diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga pengawasan harus dilakukan bersama masyarakat serta instansi terkait.
“Misalnya izin tinggalnya wisata, tapi ternyata digunakan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Itu yang kami awasi,” ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia menerapkan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian. Karena itu, hanya WNA yang dinilai memberikan manfaat dan mematuhi aturan yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.
Pengawasan melalui APOA juga berlaku luas, tidak hanya bagi hotel dan vila, tetapi termasuk rumah warga yang disewakan kepada orang asing.
“Semua wajib melapor, baik hotel, homestay, vila, sampai rumah warga yang disewakan kepada orang asing,” katanya.
Data sementara Kantor Imigrasi Kulonprogo menunjukkan terdapat sekitar 500 WNA yang tercatat tinggal di wilayah Bantul dan Kulonprogo. Mayoritas merupakan tenaga kerja asing maupun WNA yang menikah dengan warga Indonesia.
Namun, jumlah keseluruhan warga asing yang beraktivitas di wilayah tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang, terutama di kawasan wisata.
Sementara itu, Sekretaris PHRI Bantul, Juliani, mengaku kasus penyalahgunaan visa oleh wisatawan asing pernah ditemukan di penginapannya sekitar dua tahun lalu.
Saat itu, seorang warga Korea diketahui menjalankan aktivitas bisnis di Bantul menggunakan visa turis atau visa on arrival.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas imigrasi melakukan inspeksi mendadak ke penginapan tempat WNA tersebut menginap.
“Ternyata memang melakukan bisnis menggunakan visa turis. Jadi sosialisasi APOA ini memang penting supaya memudahkan kami melapor,” katanya.
Juliani menilai minat wisatawan asing menginap di Bantul terus meningkat karena wilayah tersebut menawarkan suasana yang lebih tenang dan asri dibanding kawasan perkotaan.
Bahkan, di penginapan yang dikelolanya saja, jumlah tamu asing sepanjang tahun lalu mencapai lebih dari 1.200 orang.
Peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara itu membuat pengawasan keimigrasian berbasis pelaporan digital dinilai semakin penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mendukung keamanan wilayah wisata di Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.