Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Paspor dan visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan WNA dideportasi dari wilayah DIY karena berbagai sebab. Beberapa WNA dideportasi karena lakukan investasi fiktif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menjelaskan dari Januari hingga Oktober 2025 ini, sebanyak 36 WNA dideportasi. Para WNA dideportasi dengan berbagai sebab.
"Jadi sepanjang tahun 2025 ini kami telah mendeportasi 36 warga negara asing dan nama warga negara asing tersebut diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Tedy dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Dari sejumlah WNA yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, beberapa di antaranya melakukan investasi fiktif. Tedy menjelaskan jika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terbuka pada investasi yang ditanamkan di Indonesia. Tetapi Tedy berharap investasi yang dilakukan para WNA sesuai ketentuan yang ada.
"Jadi kami Imigrasi tidak pernah alergi dengan yang namanya investor tapi silakanlah berinvestasi di Indonesia, di Jogjakarta sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menambahkan dari 36 WNA yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, sebanyak 12 di antaranya merupakan warga negara Filipina. Belasan warga Filipina itu menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan tetapi untuk mengikuti short cource.
"Sebanyak 12 warga negara Filipina itu penyalahgunaan izin tinggal, menggunakan bebas visa kunjungan tapi di sini mengikuti short course di salah satu universitas swasta yang ada di Jogjakarta," ucapnya.
Selain itu ada pula empat warga negara asing dari Belanda, Rumania, Australia dan Malaysia yang dijelaskan Sefta melakukan overstay lebih dari 60 hari. Hingga saat ini ada enam WNA yang terlibat investasi fiktif. Para WNA ini telah melakukan suntikan investasi ke Jogjakarta atau Indonesia sesuai yang tertera pada dokumen.
Investasi fiktif ini hanya tertera pada dokumen. Sementara para WNA tadi tidak merealisasikan investasi tersebut. Kemudian beberapa WNA sisanya ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena penyalahgunaan izin tinggal.
"Untuk khususnya yang bersinggungan dengan masalah investasi fiktif kurang lebih enam warga negara asing yang kami tindak. Karena setelah kami dalami ternyata tidak ada wujud investasinya hanya hitam di atas putih tapi realisasinya tidak ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.