Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
\nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Penngetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) DIY sudah dimulai. Pada hari pertama, ditemukan masih banyak masyarakat di perkantoran maupun pelaku usaha yang belum mengetahui adanya kebijakan ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan pada pengawasan PSTKM hari pertama, pihaknya menurunkan 150 petugas yang dibagi dalam enam regu. Regu pertama operasi masker pukul 08.00 WIB, regu dua operasi work from office (WFH) 25% di perkantoran dan tempat kerja, regu tiga operasi kapasitas 25% di tempat makan, serta regu 4-6 operasi jam tutup 19.00 WIB.
Dari operasi tersebut,ditemukan masih banyak perkantoran dan tempat usaha yang belum mengetahui adanya PSTKM pada 11-25 Januari. “Waktu ditetapkannya Instruksi Gubernur sampai pelaksanaan cukup mepet, belum semua masyarakat tahu item apa yang diatur dalam PSTKM,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
BACA JUGA: Heran Jokowi Pilih Menkes dari Jurusan Nuklir, Ribka PDIP: Covidnya Mau Dibom Semua?
Sebab itu, hingga PSTKM hari keempat, pihaknya masih akan mengambil tindakan persuasif kepada para pelanggar, sebelum diterapkannya mekanisme sanksi. Pada hari pertama, didapat enam perusahaan yang tidak menerapkan WFH sama sekali dan enam tempat makan yang tidak menerapkan kapasitas maksimal 25%.
Untuk pembatasan jam tutup pukul 19.00 WIB di tempat usaha, wilayah Tugu, Malioboro, Titik Nol dan Kraton kata dia sudah cukup terkendali. Namun untuk tempat usaha di luar wilayah itu masih banyak yang melanggar dengan tetap buka di atas pukul 19.00 WIB.
Ia menegaskan pada poin ini, tempat makan masih bisa buka di atas pukul 19.00 WIB namun hanya untuk melayani take away atau dibungkus. “Pagi bisa layanan di tempat 25% sampai 19.00. setelah itu diperkenankan buka sesuai jam operasional dengan catatan tidak mengizinkan makan ditempat. Take away,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.
Tesla resmi menaikkan harga Model Y di AS setelah dua tahun. Simak daftar harga terbaru dan persaingan ketat di pasar mobil listrik.
Perbukitan Menoreh Kulonprogo disiapkan jadi pusat wellness tourism. Sungai Mudal siap, namun akses jalan masih jadi kendala utama.