Kendaraan dari Luar DIY di Perbatasan Tak Dipantau Meski Ada Kebijakan Pembatasan

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Selasa, 12 Januari 2021 21:17 WIB
Kendaraan dari Luar DIY di Perbatasan Tak Dipantau Meski Ada Kebijakan Pembatasan

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyatakan pemantauan kendaraan baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY tidak dilakukan di sejumlah titik perbatasan antara wilayah DIY dan Jawa Tengah yang ada di kabupaten Sleman, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana pemantauan di perbatasan tidak dilakukan karena pemerintah fokus pada pengawasan di lingkungan pedukuhan.

BACA JUGA: Revisi Instruksi Gubernur, DIY Terapkan WFH 75%

"Tidak dilakukan [upaya pemantauan di perbatasan]. Untuk warga pendatang akan dilakukan pengawasan oleh satgas padukuhan," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2021).

Akan tetapi, upaya pemantauan juga tetap dilaksanakan oleh personel Dishub Kabupaten Sleman di sejumlah terminal yang masuk dalam pengawasan Dishub Kabupaten Sleman. Pengawas dilakukan kepada sejumlah kendaraan bermotor maupun transportasi umum agar senantiasa menaati protokol Covid-19.

"Kebetulan kalau terminal jombor itu wewenangnya propinsi DIY, Kami hanya untuk terminal Pakem, Prambanan dan Condongcatur," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online