6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Ketua Badan Pelaksana Klasis GKJ Gunungkidul, Pendeta Dwi Wahyu Prasetya dan kuasa hukum Klasis GKJ Gunungkidul, Budi Hermawan memberikan keterangan pada media terkait permohonan eksekusi putusan di PTUN Jogja pada Senin (18/1/2021)-Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, BANTUL– Otoritas Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis Gunungkidul mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut terkait pendirian Kantor GKJ Klasis.
Permohonan eksekusi itu dilakukan lantaran tergugat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul belum melaksanakan putusan PTUN Nomor 14/G/2017/PTUN.YK dan Putusan Banding Nomor 205/B/2017/PT.PTUN.SBY yang dikeluarkan pengadilan. Dalam putusan tersebut, DPMPT harus memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Klasis GKJ Gunungkidul. Namun sampai sekarang Pemkab Gunungkidul melalui DPMPT tak kunjung menerbitkan IMB.
Budi Hermawan, kuasa hukum dari Klasis GKJ Gunungkidul mengatakan kasus terkait IMB sudah berjalan sejak 2016. Kala itu, pihak klasis mengajukan permohonan IMB kantor yang menaungi 13 GKJ se-Gunungkidul pada DPMPT. Setelah mengajukan berbagai syarat, Klasis menerima bukti bahwa berkas telah lengkap, termasuk pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
“Pemerintah punya batas waktu 12 hari kerja untuk terbitkan IMB, namun tidak kunjung terbit. Malah di akhir tahun 2016 [DPMPT] buat surat keputusan yang menolak [IMB Kantor Klasis GKJ Gunungkidul] karena ada dasar penolakan dari warga sekitar,” kata Budi.
Menurut Budi, penolakan ini terasa aneh lantaran terjadi setelah berkas lengkap. Penolakan yang beredar di masyarakat juga terkait rumor pembangunan gereja. Padahal, yang dibangun adalah kantor GKJ Klasis.
Dalam aturannya, ada perbedaan persyaratan pendirian rumah ibadah dan kantor. Apabila mendirikan gereja, maka perlu jumlah jemaat tertentu dan dukungan dari warga sekitar. Namun untuk pendirian kantor hanya perlu memberi tahu tetangga depan-belakang dan kiri kanan. “Yang dipakai Peraturan Daerah Pembangunan Gedung,” kata Budi. “Sudah dipenuhi oleh klasis. Tanda tangan [warga tetangga] bersifat pemberitahuan, bukan persetujuan.”
BACA JUGA: Tinjau Banjir di Kalsel, Jokowi Disambut Hujan
Sebelum mengajukan permohonan eksukusi di PTUN Jogja ini, klasis sempat mengadakan audiensi dengan DPMPT Gunungkidul. Pihak DPMPT sempat mengatakan hendak memproses IMB tersebut.
“Hingga hari ini [DPMPT Gunungkidul] belum mencabut surat penolakan pendirian IMB itu. Menilai itikad baik pemerintah tidak ada. Meminta pengadilan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” kata Budi.
Menurut Ketua Badan Pelaksana Klasis GKJ Gunungkidul, Pendeta Dwi Wahyu Prasetya, DPMPT Gunungkidul akan mengeluarkan IMB setelah relasi klasis dangan masyarakat sudah baik. Sementara menurut Dwi, sosialisasi pada masyarakat juga merupakan tugas pemerintah.
“Itu bentuknya kantor, bukan tempat ibadah, bukan gereja. Awalnya mereka mengira tempat ini sebagai gereja, kami mengatakan, kami tidak membangun gereja,” kata Dwi.
Sebelum mengajukan permohonan IMB kantor, Dwi merasa tidak ada masalah dengan warga. Tapi justru setelah berselang beberapa bulan dari pengajuan, muncul penolakan dari warga dengan narasi adanya pembangunan gereja.
Dwi berharap pemerintah sebagai pengambil kebijakan konsisten dengan aturan yang telah dibuat. “[Pemerintah harus] konsisten meskipun punya konsekuensi. Mereka yang harus punya peran penting untuk masyarakat terkait kepastian hukum. Pemerintah jangan ambivalen, mereka yang buat hukum, tapi tidak menegakkan hukum itu,” katanya.
Saat ini, kegiatan Klasis GKJ Gunungkidul masih melakukan kerja-kerja administrasi dengan menumpang di GKJ Wonosari. Mereka masih menunggu IMB kantor yang berada di Grogol, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.