OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Wisatawan berswafoto di Bukit Mojo, Gumelem, Mangunan, Bantul./ Ist./ FIKOMM UMBY
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta semua pengelola tempat wisata daerah ini membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas selama masa perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat rekreasi dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah saat dikonfirmasi terkait kebijakan PTKM di Bantul pada sektor pariwisata, Selasa (26/1/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Bantul tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan kepariwisataan untuk pengendalian COVID-19, menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari.
BACA JUGA: Virus Corona Butuh Kolesterol untuk Menyerang Sel
Dalam edaran tersebut juga menekankan agar pengelola dan stakeholder pariwisata memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara konsisten, khususnya di usaha jasa pariwisata, destinasi dan desa wisata.
"Jam buka tempat wisata dan tempat rekreasi dan tempat hiburan dibatasi mulai jam 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," katanya.
Dinas Pariwisata Bantul juga mengimbau bagi yang sudah menginstal aplikasi visiting Jogja agar lebih diintensifkan untuk pendataan pengunjung dengan aplikasi tersebut.
Kemudian selama masa perpanjangan PTKM di Bantul, pengelola tempat wisata agar tidak menyelenggarakan atraksi atau kegiatan daya tarik yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum, Satgas COVID-19 dapat bekerja sama dengan aparat TNI/Polri untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat selama masa perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati tersebut.
"Camat, lurah, Satgas COVID-19 kecamatan, Satgas kelurahan bekerjasama dengan TNI Polri di wilayah masing-masing, dan agar melibatkan masyarakat secara aktif untuk terlaksananya perpanjangan PTKM berdasarkan Instruksi Bupati ini," katanya.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Anggaran BKAD Sleman Ibnu Pujata membenarkan jika format alokasi anggaran belanja pada APBD tahun ini sudah menyesuaikan dengan PP 90 dengan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Di mana anggaran belanja dibagi dalam empat item baik belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
"Pemkab tetap menganggarkan anggaran Jaring Pengaman Sosial Rp10 miliar untuk tahun ini dan Belanja Tak Terduga Rp25,67 miliar. Ini untuk mengantisipasi bencana Merapi dan penanganan Covid-19," katanya. (Abdul Hamid Raz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Simak rekomendasi 9 mobil van terbaik di Indonesia mulai dari Wuling Formo, Gran Max, Hiace Premio hingga Mercedes-Benz V-Class. Cocok untuk keluarga maupun bis
CEO OpenAI Sam Altman menyebut dunia telah memasuki era singularitas AI. Pernyataan itu memicu perdebatan baru tentang manfaat dan risiko kecerdasan buatan bagi
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen