Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA--Forum Pekerja Sektor Informal Jogja beraudiensi dengan Pemerintah Daerah DIY. Salah satu pokok bahasan terkait jam operasional tempat makan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Juru bicara Forum Pekerja Sektor Informal Denta Julian, mengatakan pertemuan itu untuk menyelaraskan antara Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 4 tahun 2021 dengan surat edaran wali kota dan bupati. Hal ini beririsan dengan penegakan PTKM di lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan lainnya.
Denta ingin memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan selaras dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4 tahun 2021, bahwa tidak ada pembatasan jam operasional untuk tempat makan sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan hanya untuk pusat perbelanjaan, dalam hal ini mall.
BACA JUGA: Berkunjung ke Jogja, Menkes: Tiap Liburan Kasus Covid-19 Melonjak 40%
“Angkringan, lesehan, dan lainnya tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya sesuai jam operasional masing-masing. Dengan pembatasan pengunjung 25 persen. Itu yang akan kami patuhi dan dukung untuk pencegahan penyebaran pandemi,” kata Denta di halaman Bangsal Wiyotoprojo Kompleks Kepatihan pada Kamis (28/1/2021).
Menurut Denta, Covid-19 tidak hanya ada di malam hari, namun setiap waktu. Sehingga tidak ada alasan untuk pembatasan di malam hari. “Mungkin keterbatasan petugas, kami masyarakat akan membantu dengan penegakan protokol kesehatan (prokes), salah satunya dengan membatasi pengunjung,” kata Denta.
Forum Pekerja Sektor Informal Jogja beranggotakan berbagai paguyuban pedagang di seluruh DIY. Beberapa di antaranya pedagang di kawasan Tugu, Malioboro, dan Kraton.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah DIY, Tri Saktiana tidak bisa mengizinkan atau melarang pedagang untuk berjualan melebihi pukul 20.00 WIB. “Enggak, itu kewenangan kabupaten dan kota,” kata Tri saat ditemui secara terpisah pada Kamis (28/1/2021).
Tri juga mengatakan bahwa Ingub DIY dengan Surat Edaran Wali Kota Jogja tidak bertentangan, walau memang berbeda. Di Ingub Nomor 4 tahun 2021, keterangan nomor empat A berbunyi, ‘kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.’ Untuk poin B berbunyi, ‘pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 20.00 WIB.’
Sementara untuk Surat Edaran Walikota Jogja No. 171 Tahun 2021, khususnya nomor 4 poin A berbunyi, ‘Pengunjung yang makan/minum di tempat, paling banyak sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.’
Tri mengatakan bahwa surat edaran itu memperkuat Ingub DIY. “Gubernur tidak mencantumkan waktunya, di surat edaran walikota mencantumkan,” kata Tri. “Itu berbeda iya, tapi tidak bertentangan, tapi justru menguatkan.”
Salah satu latarbelakang pembatasan jam operasional, menurut Tri, lantaran jumlah petugas keamanan yang sedikit. Sehingga tidak bisa memantau penerapan prokes di tempat makan yang ada di Jogja, khususnya malam hari. “Kerena keterbatasan aparat, mungkin kabupaten dan kota menggunakan waktu saja,” katanya.
Ke depan, Tri akan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait peraturan ini. “Tentu kami akan melihat dinamika penularan dan kepatuhan penegakan prokes seperti apa, nanti kami komunikasikan dangan kabupaten dan kota, yang mengeluarkan surat tadi,” kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.