Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Sarwono (tengah) menandatangani Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada Senin (1/2). (Harian Jogja/Sirojul Khafid)
Harianjogja.com, JOGJA–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY terus berusaha mengoptimalkan pelayanan terhadap publik. Salah satu dilakukan dengan menandatangani Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Sarwono mengatakan janji kinerja menjadi salah satu motivasi agar bergerak secara serentak. Salah satu isi deklarasi janji berupa komitmen dalam melanjutkan target kinerja yang tepat waktu dan tepat sasaran. Memasuki 2021, seluruh staf Kanwil Kemenkumham DIY terus berproses dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBN).
“Jadi Kanwil Kemenkumham DIY terdiri dari 17 satuan kerja (satker). Tujuh [satker] sudah mendapat predikat WBK, yang tahun ini menuju WBBN. Sepuluh satker dipersiapkan menuju WBK,” kata Budi Sarwono saat ditemui di sela-sela acara Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2021 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada Senin (1/2).
Menurut Budi Sarwono, pencapaian pada 2020 menjadi pondasi dalam bekerja ke depannya. Tahun ini merupakan tahun yang penuh tantangan, termasuk dengan masih adanya pandemi Covid-19. “Semua tantangan harus jadi peluang untuk bisa memperoleh prestasi tersebut. Ini perlu didasari dengan kerja sama dan kebersamaan, serta semangat dari pemimpin untuk membawa proses tersebut,” kata Budi Sarwono.
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Budhi Masthuri. Dia berharap janji bukan sekadar janji, namun sesuatu yang perlu diwujudkan.
Sumber utama baik buruknya pelayanan publik, menurut Budhi Masthuri, yaitu substansi dari aturan yang ada di internal suatu kantor. Walaupun aturan Kanwil Kemenkumham DIY berasal dari pusat, tidak menutup kemungkinan di internal kantor memiliki aturan atau regulasi sendiri.
Semisal ada celah aturan yang memungkinkan kanwil untuk menafsirkan sendiri, maka hal itu tidak masalah. Itu sebagai bagian dari inovasi. Budhi Masthuri mengatakan inovasi bukan harus produk atau jasa, tapi juga aturan. “Lebih teknis, lebih lokal, lebih istimewa. Spirit-nya melayani dengan bersih dan menyenangkan,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Profil Dewi Astutik, sosok yang dikaitkan dengan jaringan narkoba Segitiga Emas dan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Pelajar SMP di Bantul dibekali kecakapan digital untuk menghadapi FOMO, cyberbullying, hoaks, dan risiko penggunaan layar berlebihan.
Empat anak Michael Bambang Hartono menerima warisan saham senilai sedikitnya US$2,93 miliar dari perusahaan induk keluarga Hartono.
Perizinan training ground PSS Sleman disebut sudah lengkap. Pemkab Sleman kini tinggal menunggu persetujuan Kementerian ATR.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.