KPK Ungkap Dugaan Dana DSP BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
KPK menduga dana pengadaan BNPB yang bersumber dari DSP mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham senilai Rp30,98 miliar.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X berharap tidak ada warga yang menolak program vaksinasi guna memutus rantai persebaran COVID-19 di daerah itu.
"Semoga tidak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," kata Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/2/2021).
Sampai saat ini, Sultan mengaku belum menemukan warga yang menolak disuntik vaksin COVID-19.
Dengan demikian, ia berharap pelaksanaan vaksinasi yang saat ini masih menyasar tenaga kesehatan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
"Kami belum menemukan orang yang menolak untuk divaksin karena masih tenaga kesehatan, belum ke arah publik," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
BACA JUGA: LPSK Persilakan Dino Patti Djalal Ajukan Perlindungan Hukum
Sementara itu, mengenai sanksi jika ada penolak vaksinasi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY siap merujuk pada ketentuan yang telah diputuskan pemerintah pusat.
"Tentu aturan dari pusat tidak boleh dilanggar. Akan kami ikuti," katanya.
Namun demikian, ia mengatakan upaya persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai vaksinasi bakal lebih diutamakan sebelum merujuk pada sanksi.
"Saya kira pendekatan bapak gubernur tidak pada sanksinya, tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa mengikuti vaksinasi," kata Aji.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menduga dana pengadaan BNPB yang bersumber dari DSP mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham senilai Rp30,98 miliar.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri. Pieter Huistra menyoroti kesalahan pertahanan, keputusan wasit, dan perkembangan permainan tim.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 di Godean, SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.
KKP menyalurkan tiga sarana pascapanen dan satu kendaraan ATI kepada kelompok usaha perikanan di Kulonprogo untuk meningkatkan daya saing produk.
Pemprov Jawa Tengah meminta penutupan sementara jalur pendakian gunung untuk mengantisipasi karhutla di Lawu, Sumbing, dan kawasan Dieng.