Pemuda Mabuk Bawa Celurit di Jalan Palagan Sleman Diamankan Polisi
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul, berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus penyelahgunaan narkotika, psikotropika, dan obaya di wilayah Bantul. Para pelaku akan dijerat pasal-pasal penyalahgunaan barang terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menyampaikan ada sebanyak 18 tersangka dengan 17 perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus selama Februari. Satu orang perempuan dan 17 orang laki-laki ditangkap dengan berbagai barang bukti mulai dari narkotika, psikotropika hingga obat daftar G.
"Jumlah tersangka kasus narkotika satu orang, kasis psikotropika lima orang, dan kasus obat daftar G [obaya] 12 orang," jelasnya
Baca juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, 3 Daerah Ini Tak Terjamah Corona
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Tersangka EK misalnya, perempuan berusia 33 tahun yang sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga ini ditangkap atas penyalahgunaan psikotropika yang disembunyikan di dompet dan papan catur.
Sehari-hari, tersangka AN dan MA bekerja sebagai sopir ojek, namun keduanya bekerja sambilan sebagai pengedar psikotropika. Seorang mahasiswa hingga buruh harian lepas pun juga ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
"Bagi pengedar hal itu karena faktor ekonomi, faktor kebutuhan. Adanya pandemi ini mungkin ada beberapa orang yang dirumahkan karena tidak ada kegiatan, dengan keuntungan 100 persen dari modal yang dikeluarkan menjadikan keinginan orang tersebut untuk melakukan jual beli narkoba tersebut," tandasnya.
Disebutkan Archye di Bantul tidak terdapat bandar narkoba yang ada hanya pengedar. Adapun barang dipasok dari wilayah luar Bantul. Narkotika dikirim dari luar Jawa sementara barang obaya banyak dijualbelikan secara daring di market place. "Semua kasus obaya yang ditangkap dipasok secara online. Total barang bukti yang disita meliputi sabu 0,5 gram, ganja, 0,38 gram, psikotropika 102 butir, dan obat daftar G (obaya) 1733 butir," jelasnya.
Baca juga: Perlu Diwaspadai! Ini Kategori Orang yang Mudah Menularkan Virus Corona
Sebagian tersangka ada yang baru menyalahgunakan narkoba namun juga ada residivis dengan perkara yang sama meyangkut narkoba. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda 8 miliar, Pasal 62 UU Psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta, dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana 10 tahun denda satu miliar sesuai perkara yang dijalani.
"Harapannya upaya-upaya yang kita lakukan dapat mengurangi bahkan dapat menghentikan pengedaran narkotika, psikotropika, obaya di wilayah Bantul. Saya harapkan jangan sampai terjerumus sampai di masalah narkoba. Karena kalau terjerumus yang dirugikan bukan hanya diri sendiri tetapi keluarganya, orang tuanya. Untuk masyarakat di wilayah Bantul saya harapkan jangan sampai terjebak yang namanya narkoba," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.