Tren Operasi Kelopak Mata Anak Muda Jepang Kian Mengkhawatirkan
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Ilustrasi uang rupiah/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL - Kebijakan refocusing untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Bantul tidak hanya menyasar APBD 2021, namun juga dana desa (DD). Alhasil, 75 kalurahan di 17 kapanewon harus melakukan revisi APBD Kalurahan.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul Mahardi Badrun mengatakan kebijakan refocusing sesuai dengan SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu terdapat keharusan melakukan refocusing minimal 8 persen dari total DD di masing-masing kalurahan.
BACA JUGA : Refocusing Anggaran: Dua Proyek Ini Tetap Dipertahankan
"Kami pun harus melakukan perubahan APBD Kalurahan dengan menggelar Musdes," kata Badrun, Selasa (9/3/2021).
Badrun menceritakan, di kalurahan yang dipimpinnya, yakni Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, dari Rp1,7 miliar dana desa yang ada, sebanyak Rp139 juta harus direfocusing.
Besaran Rp139 juta hasil refocusing itu digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan. Selain untuk pemberian logistik kepada orang yang menjalani isolasi di selter, dana itu juga digunakan untuk desinfeksi. "Juga beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," terang Badrun.
Selain Kalurahan Seloharjo, refocusing juga dilakukan oleh kalurahan lainnya. Salah satunya adalah di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
Kaur Keuangan Kalurahan Sumbermulyo Ismail mengungkapkan dana desa di kalurahannya mencapai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, telah direfocusing sebanyak Rp200 juta untuk penanganan Covid-19.
BACA JUGA : Angka Refocusing Anggaran Gunungkidul Tembus
Meski presentase besaran itu melebihi dari ketentuan minimal persentase refocusing yang ditetapkan dalam SE-2/PK/2021. Namun hal itu tidak menjadi permasalahan. "Sebab, sisa untuk penanganan Covid-19 nanti bisa dialihkan ke bantuan langsung tunai. Untuk penetapan refocusing, saat ini sedang disiapkan revisi peraturan lurah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya