Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja segera mencairkan dana bantuan sosial tunai (BST) untuk warga miskin yang terdampak Covid-19. Bantuan sosial tunai yang bersumber dari APBD Jogja tersebut ditarget bulan ini.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Maryustion Tonang mengatakan penerima bansos tunai APBD Jogja 2021 adalah kepala keluarga yang tidak terakomodir dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang jumlahnya sekitar 2.000-an.
Dia berharap bantuan sosial tunai APBD tersebut bisa segera dicairkan bulan ini setelah regulasinya selesai, mengingat pemerintah pusat juga sudah mencairkannya bulan ini. “Harapan regualsi secapatya selesai Maret ini, karena BST pusat sudah jalan disalurkan, paling tidak mengayem-ayemi masyarakat yang berhak menerima bantuan, membantu pemulihan di masa pandemi,” kata Maryustion, Minggu (14/3/2021).
BACA JUGA: Tegalrejo Belum Terbebas dari Status Kalurahan Rawan Pangan
Maryustion mengatakan regulasi pencairan masih dibahas karena ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hibah bansos tunai. Perubahan regulasi tersebut diakuinya cukup signifikan sehingga perlu ada penyesuaian melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Perubahan itu mulanya hibah bansos tersentralisir dananya melalui penganggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait lainnya hanya sebatas pelaksana teknis. Namun belakangan melalui Permendagri yang baru pos anggaran hibah bansos diserahkan melalui OPD terkait, untuk Jogja adalah Dinsosnakertrans.
“Kami bukan bicara lambat atau tidak tapi lebih kepada aspek legalitasnya, jangan samapi apa yang kita lakukan awalnya niatnya baik tapi kalau regulasinya tidak kuat nanti bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Maryustion.
Namun untuk nominal bansos tunai, kata dia, dipastikan tidak berubah atau disamakan nominalnya dengan bantuan sosial tunai dari Pemerintah Pusat, yakni Rp1,2 juta. Hanya mekanisme penyalurannya yang berbeda. Pemerintah Pusat menyalurkan bansos 3x400.000. Sementara Pemerintah Kota Jogja menyalurkannya sebanyak enam kali Rp200.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.