Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Ilustrasi penembakan./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Aksi pemerasan menggunakan pistol mainan terjadi di Bantul belum lama ini.
Seorang warga Bantul LI (43) diamankan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan perampasan uang kepada penjaga Toko Arto yang ada di Banguntapan Bantul pada awal bulan lalu. Pelaku mengancam korban dengan pistol mainan anak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) lalu,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres bantul Iptu Sutarja, di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Kasus perampasan ini dilakukan pelaku pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB. Pelaku yang merupakan buruh di rumah potong ayam ini datang ke toko yang dijaga korban Sekar Pratiwi (18). Pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan seluruh uang yang ada di kasir.
Pelaku sempat menunjukkan gagang pistol yang bentuknya mirip pistol revolver. Lantaran ketakutan, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan uang Rp1 juta kepada pelaku. Pelaku kemudian kabur membawa uang itu dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Selain itu juga meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari rekaman CCTV yang ada di toko tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Pengakuannya dia sudah tidak bekerja dan butuh uang karena sakit,” katanya. Sutarja mengatakan pistol yang dipakai untuk menakut-nakuti korban ternyata hanya pistol plastik mainan. Pistol ini merupakan mainan anak pelaku.
BACA JUGA: Orang Indonesia Habiskan Rp161 Triliun per Tahun untuk Berobat ke Luar Negeri
Sekilas memang nampak mirip dengan sejata api jenis revolver. “Itu hanya pistol mainan milik anaknya,” katanya. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan perampasan karena terdesak kebutuhan. Aksi itu dilakukan untuk kali kedua.
Sebelumnya pelaku pernah melakukan perampasan di sebuah minimarket di Banguntapan. Saat itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Ancam Pakai Pistol Mainan Anak, Warga Bantul Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda
Elkan Baggott resmi masuk skuad Millwall untuk Championship 2026/2027. Bek Timnas Indonesia akan mengenakan nomor punggung 12 usai direkrut dari Ipswich Town.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang