Jadwal Terbaru SIM Keliling Jogja Oktober 2026 dan Syarat Perpanjangan

Sunartono
Sunartono Kamis, 01 Oktober 2026 00:17 WIB
Jadwal Terbaru SIM Keliling Jogja Oktober 2026 dan Syarat Perpanjangan

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA— Polresta Jogja kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Oktober 2026. Layanan tersebut tersedia di sejumlah lokasi untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C berlaku mulai Kamis 1 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi pelayanan SIM Polresta Jogja, masyarakat dapat memilih beberapa lokasi layanan sesuai kebutuhan. Jam pelayanan juga berbeda antara layanan reguler, SIM Keliling, drive thru maupun layanan malam.

Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026

Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM di Kota Jogja selama Oktober 2026:

Satpas Polresta Jogja

Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB

Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

SIM Keliling SIMON PALACE, Alun-Alun Kidul

Senin–Jumat: 08.00–12.00 WIB

Drive Thru SIJIDTU dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota

Senin–Jumat: 08.00–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu (SIM MAMI)

Sabtu malam: 19.00–21.00 WIB

Masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan lokasi pelayanan yang dipilih. Sebelum berangkat, pemohon juga perlu memastikan dokumen dan persyaratan perpanjangan SIM telah disiapkan.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan pendukung, yakni:

- KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi, yang dapat diperoleh di lokasi atau lembaga tes resmi.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Layanan Keliling

Layanan SIM Keliling dan drive thru tersebut khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku berakhir.

Apabila masa berlaku SIM telah melewati batas atau sudah mati, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Karena itu, pemegang SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumen sebelum menentukan lokasi pelayanan. Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, proses pengurusan perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online