Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji-Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka di tingkat perguruan tinggi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung mulai 22 Maret hingga 5 April 2021.
"Iya kami [Pemda] sudah membolehkan [kegiatan kuliah tatap muka]," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (22/3/2021).
Aji menyatakan sesuai dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kuliah tatap muka boleh digelar dalam PPKM Mikro. Pada penerapannya nanti, Pemda DIY akan membuat peraturan daerah (perda) dan atau peraturan kepala daerah (perkada) tentang teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyusunan perda atau perkada itu dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. "Itu [pelaksanaan kuliah tatap muka] nanti diatur perda atau perkada. Makanya ini nanti Disdikpora DIY kita minta untuk menyusun perkadanya," kata Aji.
BACA JUGA: Selamat! Ada 110.459 orang Lulus SNMPTN 2021, Cek Nama Anda di Sini!
Aji menjelaskan teknis pelaksanaan kuliah tatap muka tetap mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Sarana prasarana penunjang prokes seperti tempat cuci tangan dan handsanitazer harus ada di setiap lokasi kegiatan.
Durasi perkuliahan dibatasi sekitar dua jam. Pembatasan juga berlaku untuk jumlah peserta didik. Bagi mahasiswa domisili Jogja, dapat mengikuti kuliah luring dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan. Untuk mahasiswa luar daerah, tetap bisa mengikuti pelajaran tapi lewat sistem daring.
"Saya kira nanti perguruan tinggi akan melaksanakan model blendid, mereka yang dari Jogja diawali dengan pertemuan tatap muka, sementara proses pembelajaran diteruskan melalui streaming YouTube, zoom dan lain-lain supaya prosesnya bisa diikuti seluruh mahasiswa tanpa perlu hadir langsung," jelas Aji.
Sembari menunggu jadinya perda atau perkada itu, perguruan tinggi boleh lebih dulu menggelar kuliah tatap muka, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Nanti kalau sudah ada perdanya dan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan perda itu silakan dilanjutkan aja, karena Ingubnya [PPKM mikro] sudah begitu bunyinya. Jadi silakan aja, namun kami secara periodik akan melakukan pemantauan untuk membantu barangkali ada yang kurang selama proses itu [kuliah tatap muka]," jelas Aji.
Menurut Aji, selain tingkat perguruan tinggi, Pemda DIY juga membuka peluang bagi tingkat SMA sederajat menggelar uji coba pembelajaran luring. Nantinya bakal ada aturan tersendiri terkait hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.