Freiburg vs Aston Villa, Duel Taktik di Liga Europa
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL- Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil menangkap SH dan AY, dua pengedar sabu-sabu lintas provinsi, Selasa (2/3/2021) lalu.
SH, 46, warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap saat mengambil sabu-sabu di bulak sawah Tarudan, Bangunharjo, Sewon.
Sedangkan AY, 45, ditangkap di rumahnya di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka 1 April, Simak Dahulu Aturannya
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama beberapa hari.
Hasilnya, Selasa (2/3/2021) petugas berhasil menangkap SH,46, di bulak sawah Dukuh Tarudan, Bangunharjo, Sewon.
SH sendiri ditangkap sesaat setelah tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Hyundai Venna dan mengambil mengambil sabu dengan berat 5,6 gram yang diletakkan di dalam bambu sepanjang 50 sentimeter.
"Ini merupakan modus baru. Karena diletakkan di dalam bambu. Baru kali ini di Bantul," kata Arfin, Rabu (31/3/2021).
Setelah menangkap, SH, lanjut Arfin petugas kemudian menangkap AY, di rumahnya di Solo. Karena berdasarkan keterangan SH, dirinya adalah kurir dan diminta oleh AY untuk mengambil sabu di Bantul. Dari rumah AY, petugas berhasil mengamankan sisa sabu seberat 0,6 gram, satu buah bong serta timbangan digital.
"Sedangkan berdasarkan hasil tes urine, keduanya juga positif. Artinya mereka selain jadi pengedar juga pemakai," lanjut Arfin.
Atas perbuatannya SH dan AY dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 115 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman lebih dari 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Arfin.
Menurut Arfin dengan ditemukannya pengedar jaringan antarprovinsi maka BNNK Bantul akan lebih memasifkan upaya untuk menekan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Selain itu, BNNK juga berkoordinasi dengan BNNP DIY dan BNNK lainya untuk mengantisipasi kemungkinan peredaran narkoba lintas kabupaten maupun provinsi.
"Kami juga terus melakukan edukasi terkait bahaya narkoba utamanya kepada para generasi muda," ucap Arfin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Freiburg vs Aston Villa di Liga Europa diprediksi berlangsung ketat. Emery andalkan pengalaman Eropa, Freiburg kuat di kandang.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.