Indonesia 0-0 Malaysia, Media Vietnam Puji Penampilan Maarten Paes
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas dari Polsek Dlingo, Bantul menangkap S, 53, dan SL, 47, warga Kapanewon Playen, Gunungkidul karena menebang tiga pohon di hutan lindung di Kapanewon Dlingo. Hingga kini, petugas masih mencari satu pelaku lainnya yang kabur saat ditangkap.
Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil, Jumat (2/4) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari Zudiono, Selasa (30/3) salah satu warga. Saat itu, Zudiono curiga dengan ulah salah satu pelaku yang tengah berkomunikasi dengan pelaku lainnya melalui telepon di pinggir jalan. Karena curiga, Zudiono lalu mengikuti pelaku.
BACA JUGA : Mau Tebang Pohon, Pilih Dulu Pohonnya
Pelaku lalu berhenti di warung kopi dan bertemu dengan dua pelaku lainnya. Tidak berselang lama, pelaku lalu mengeluarkan gergaji mesin dari mobil dan masuk ke dalam hutan lingdung bersama dengan dua pelaku lainnya.
“Lalu saksi ini memberitahu saksi lainnya, Sugandi agar mengawasi ketiga pelaku di dalam hutan lindung blok sudimoro II RPH Mangunan di Kalurahan Muntuk, Dlingo. Dan ternyata, ketiganya sedang menebang 3 pohon sonokeling,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan terkait dengan kejadian tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di lokasi, petugas menangkap para pelaku yang telah memotong ketiga pohon tersebut.
“Dua pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku lainnya, kabur dengan cara loncat ke bawah tebing," terang Kapolsek.
Tak hanya meringkus dua pelaku, petugas kemudian mengamankan satu unit gergaji mesin, dua botol oli, satu gergaji manual dan satu unit mobil serta satu unit sepeda motor.
BACA JUGA : Bantul dan Sleman Paling Gemar Tebang Pohon
Akibat kejadian tersebut, Jalil memerkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp18 juta. Sedangkan untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat satu b juncto pasal 12 huruf a dan pasal 84 ayat 1 juncto pasal 12 huruf f Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.