iPhone Fold Mundur, Huawei dan Vivo Malah Tancap Gas
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas dari Polsek Dlingo, Bantul menangkap S, 53, dan SL, 47, warga Kapanewon Playen, Gunungkidul karena menebang tiga pohon di hutan lindung di Kapanewon Dlingo. Hingga kini, petugas masih mencari satu pelaku lainnya yang kabur saat ditangkap.
Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil, Jumat (2/4) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari Zudiono, Selasa (30/3) salah satu warga. Saat itu, Zudiono curiga dengan ulah salah satu pelaku yang tengah berkomunikasi dengan pelaku lainnya melalui telepon di pinggir jalan. Karena curiga, Zudiono lalu mengikuti pelaku.
BACA JUGA : Mau Tebang Pohon, Pilih Dulu Pohonnya
Pelaku lalu berhenti di warung kopi dan bertemu dengan dua pelaku lainnya. Tidak berselang lama, pelaku lalu mengeluarkan gergaji mesin dari mobil dan masuk ke dalam hutan lingdung bersama dengan dua pelaku lainnya.
“Lalu saksi ini memberitahu saksi lainnya, Sugandi agar mengawasi ketiga pelaku di dalam hutan lindung blok sudimoro II RPH Mangunan di Kalurahan Muntuk, Dlingo. Dan ternyata, ketiganya sedang menebang 3 pohon sonokeling,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan terkait dengan kejadian tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di lokasi, petugas menangkap para pelaku yang telah memotong ketiga pohon tersebut.
“Dua pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku lainnya, kabur dengan cara loncat ke bawah tebing," terang Kapolsek.
Tak hanya meringkus dua pelaku, petugas kemudian mengamankan satu unit gergaji mesin, dua botol oli, satu gergaji manual dan satu unit mobil serta satu unit sepeda motor.
BACA JUGA : Bantul dan Sleman Paling Gemar Tebang Pohon
Akibat kejadian tersebut, Jalil memerkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp18 juta. Sedangkan untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat satu b juncto pasal 12 huruf a dan pasal 84 ayat 1 juncto pasal 12 huruf f Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata