SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas dari Polsek Dlingo, Bantul menangkap S, 53, dan SL, 47, warga Kapanewon Playen, Gunungkidul karena menebang tiga pohon di hutan lindung di Kapanewon Dlingo. Hingga kini, petugas masih mencari satu pelaku lainnya yang kabur saat ditangkap.
Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil, Jumat (2/4) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari Zudiono, Selasa (30/3) salah satu warga. Saat itu, Zudiono curiga dengan ulah salah satu pelaku yang tengah berkomunikasi dengan pelaku lainnya melalui telepon di pinggir jalan. Karena curiga, Zudiono lalu mengikuti pelaku.
BACA JUGA : Mau Tebang Pohon, Pilih Dulu Pohonnya
Pelaku lalu berhenti di warung kopi dan bertemu dengan dua pelaku lainnya. Tidak berselang lama, pelaku lalu mengeluarkan gergaji mesin dari mobil dan masuk ke dalam hutan lingdung bersama dengan dua pelaku lainnya.
“Lalu saksi ini memberitahu saksi lainnya, Sugandi agar mengawasi ketiga pelaku di dalam hutan lindung blok sudimoro II RPH Mangunan di Kalurahan Muntuk, Dlingo. Dan ternyata, ketiganya sedang menebang 3 pohon sonokeling,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan terkait dengan kejadian tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di lokasi, petugas menangkap para pelaku yang telah memotong ketiga pohon tersebut.
“Dua pelaku berhasil kami amankan. Satu pelaku lainnya, kabur dengan cara loncat ke bawah tebing," terang Kapolsek.
Tak hanya meringkus dua pelaku, petugas kemudian mengamankan satu unit gergaji mesin, dua botol oli, satu gergaji manual dan satu unit mobil serta satu unit sepeda motor.
BACA JUGA : Bantul dan Sleman Paling Gemar Tebang Pohon
Akibat kejadian tersebut, Jalil memerkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp18 juta. Sedangkan untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat satu b juncto pasal 12 huruf a dan pasal 84 ayat 1 juncto pasal 12 huruf f Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum