Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hati Raya (THR) 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Sleman mengingatkan perusahaan untuk membayarkan THR sebelum hari raya.
Kepala Dinker Sleman, Sutiasih, menjelaskan THR wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya. "Kalaupun mengajukan penangguhan, tetap maksimal H-1 hari raya," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Penangguhan tersebut berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa membayar THR tepat waktu, atas kesepakatan yang telah dibuat dengan pekerja.
Ketidakmampuan perusahaan membayar THR harus dibuktikan dengan laporan keuangan. "Penangguhan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR. Hasil kesepakatan wajib dilaporakan ke Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Hanya Sehari, Ini Alasan Pemerintah
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terkait THR, Dinker Sleman membuka posko pengaduan THR yang bertempat di Dinker Sleman mulai hari pertama ramadan hingga setelah hari raya Idul Fitri.
"Biasanya mengadunya setelah hari raya, makanya masih kami layani. Kalau dari tahun-tahun sebelumnya mengadu hanya sebatas konsultasi karena kekhawatiran tidak dibayarkan, tapi akhirnya teyap dibayarkan," katanya.
Adapun besaran THR yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dibayarkan sebesar upah satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan namun belum satu tahun, diberikan secara proporsional.
THR proporsional yakni dihitung dengan masa kerja dibagi 12 dikalikan upah. Upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Persebaya Surabaya menghadapi Persija Jakarta pada laga pembuka Grup B Piala Presiden 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
PSMS Medan menghadapi juara bertahan Port FC pada laga pembuka Grup B Piala Presiden 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.