Hanya Khusus Penumpang, Stasiun Lempuyangan Jogja Tak Layani Angkutan Barang di 2028
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Disnakertrans DIY) memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengungkapkan pada 2025 terdapat 120 perusahaan di DIY yang diadukan terkait pembayaran THR. Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.
“Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, yakni belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Menurut Ariyanto, jumlah aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman. Meski demikian, ia memastikan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dan sebagian besar perusahaan akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, kasus-kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan THR akhirnya dibayarkan,” katanya.
Sepanjang 2025, tercatat 11 perusahaan di DIY direkomendasikan menerima sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan. Di Kota Jogja, tiga perusahaan mendapat rekomendasi sanksi dan seluruhnya telah melunasi pembayaran THR kepada pekerja.
Di Kabupaten Sleman, empat perusahaan direkomendasikan menerima sanksi. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan telah membayarkan THR, dua perusahaan sudah tutup, dan satu perusahaan tidak dapat dihubungi oleh pengadu.
Sementara itu di Kabupaten Bantul, empat perusahaan juga direkomendasikan menerima sanksi. Dua perusahaan telah membayarkan THR, sedangkan dua perusahaan lainnya memiliki izin usaha di luar DIY sehingga penindakannya memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Ariyanto menjelaskan sebagian besar kasus dapat diselesaikan setelah dinas memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
“Sebagian besar kasus terselesaikan setelah tim dari dinas memanggil perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk tahun ini, Ariyanto menyebut belum ada aduan terkait pembayaran THR yang masuk ke Disnakertrans DIY. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat, termasuk melalui deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya pernah diadukan.
Ia menegaskan hak pekerja untuk memperoleh THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Namun, implementasi teknis penegakan aturan tersebut dinilai belum diatur secara rinci.
Karena itu, pihaknya mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi regulasi hingga tingkat kelurahan dan lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT).
“Karena penegakan teknisnya belum diatur secara detail, maka kami mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi agar perusahaan memahami kewajiban pembayaran THR,” katanya.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.