Starting XI Dewa United vs PSS Sleman, Pedro Caracoci Debut
PSS Sleman menurunkan Pedro Caracoci sebagai starter melawan Dewa United. Fachruddin dan Kevin Gomes juga masuk starting XI Super Elja.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat lima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-8 Lebaran 2026. Dua perusahaan di antaranya kini diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan DIY karena belum memenuhi ketentuan.
Kepala Disnaker Sleman, Ephipana Kristyani, mengungkapkan bahwa lima laporan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan berbeda. Aduan disampaikan melalui kanal terpadu berbasis WhatsApp yang dikelola oleh Disnakertrans DIY.
“Sampai 17 Maret 2026, khusus di Sleman terdapat lima aduan yang masuk dengan empat perusahaan sebagai objek laporan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari empat perusahaan yang dilaporkan, dua di antaranya telah menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada pekerja. Sementara itu, dua perusahaan lainnya baru membayarkan sebagian hak pekerja dan belum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, dua perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai mekanisme, setelah H-7 Lebaran, penanganan aduan diserahkan kepada pengawas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Disnaker Sleman telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan memanggil sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Namun, tidak semua perusahaan dapat dihadirkan dalam proses klarifikasi.
“Ada perusahaan yang tidak bisa ditemui karena sudah tutup, dan sebagian merupakan usaha skala kecil atau UMKM,” tambah Ephipana.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan.
“Nanti akan ada surat rekomendasi ke Bupati sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian masalah,” katanya.
Dari laporan yang masuk, ditemukan pula kasus perusahaan yang hanya mampu membayarkan THR sebesar 70 persen dari total kewajiban. Sisa pembayaran direncanakan akan dilunasi setelah Hari Raya Idulfitri.
“Ada perusahaan yang baru membayar 70 persen, sementara sisanya akan diberikan setelah Lebaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman menurunkan Pedro Caracoci sebagai starter melawan Dewa United. Fachruddin dan Kevin Gomes juga masuk starting XI Super Elja.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.