UGM Temukan Residu PVC di Lokasi Api Misterius Seyegan
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat lima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-8 Lebaran 2026. Dua perusahaan di antaranya kini diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan DIY karena belum memenuhi ketentuan.
Kepala Disnaker Sleman, Ephipana Kristyani, mengungkapkan bahwa lima laporan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan berbeda. Aduan disampaikan melalui kanal terpadu berbasis WhatsApp yang dikelola oleh Disnakertrans DIY.
“Sampai 17 Maret 2026, khusus di Sleman terdapat lima aduan yang masuk dengan empat perusahaan sebagai objek laporan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari empat perusahaan yang dilaporkan, dua di antaranya telah menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada pekerja. Sementara itu, dua perusahaan lainnya baru membayarkan sebagian hak pekerja dan belum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, dua perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai mekanisme, setelah H-7 Lebaran, penanganan aduan diserahkan kepada pengawas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Disnaker Sleman telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan memanggil sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Namun, tidak semua perusahaan dapat dihadirkan dalam proses klarifikasi.
“Ada perusahaan yang tidak bisa ditemui karena sudah tutup, dan sebagian merupakan usaha skala kecil atau UMKM,” tambah Ephipana.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan.
“Nanti akan ada surat rekomendasi ke Bupati sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian masalah,” katanya.
Dari laporan yang masuk, ditemukan pula kasus perusahaan yang hanya mampu membayarkan THR sebesar 70 persen dari total kewajiban. Sisa pembayaran direncanakan akan dilunasi setelah Hari Raya Idulfitri.
“Ada perusahaan yang baru membayar 70 persen, sementara sisanya akan diberikan setelah Lebaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM menemukan residu PVC di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Tim peneliti menyimpulkan sumber api bukan berasal dari gas alam dan kini fokus mencari pemanti
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Regrouping SD Jogja belum menjadi pilihan. Pemkot Jogja fokus meningkatkan kualitas sekolah negeri untuk menarik lebih banyak siswa baru.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.