Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat lima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-8 Lebaran 2026. Dua perusahaan di antaranya kini diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan DIY karena belum memenuhi ketentuan.
Kepala Disnaker Sleman, Ephipana Kristyani, mengungkapkan bahwa lima laporan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan berbeda. Aduan disampaikan melalui kanal terpadu berbasis WhatsApp yang dikelola oleh Disnakertrans DIY.
“Sampai 17 Maret 2026, khusus di Sleman terdapat lima aduan yang masuk dengan empat perusahaan sebagai objek laporan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari empat perusahaan yang dilaporkan, dua di antaranya telah menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada pekerja. Sementara itu, dua perusahaan lainnya baru membayarkan sebagian hak pekerja dan belum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, dua perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai mekanisme, setelah H-7 Lebaran, penanganan aduan diserahkan kepada pengawas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Disnaker Sleman telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan memanggil sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Namun, tidak semua perusahaan dapat dihadirkan dalam proses klarifikasi.
“Ada perusahaan yang tidak bisa ditemui karena sudah tutup, dan sebagian merupakan usaha skala kecil atau UMKM,” tambah Ephipana.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan.
“Nanti akan ada surat rekomendasi ke Bupati sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian masalah,” katanya.
Dari laporan yang masuk, ditemukan pula kasus perusahaan yang hanya mampu membayarkan THR sebesar 70 persen dari total kewajiban. Sisa pembayaran direncanakan akan dilunasi setelah Hari Raya Idulfitri.
“Ada perusahaan yang baru membayar 70 persen, sementara sisanya akan diberikan setelah Lebaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.