Pengguna BPJS PBI di Jogja: Bikin Tenang, Tak Perlu Pikir Biaya
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi PT Tarumartani dalam melaksanakan eksportasi hasil produksinya yaitu Hasil Tembakau berupa Cerutu ke Amerika Serikat (US) dan Jepang pada tanggal 6 dan 9 April 2021./Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Salah satu hasil produksi lokal Jogja kembali mendunia.
Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi PT Tarumartani dalam melaksanakan eksportasi hasil produksinya yaitu Hasil Tembakau berupa Cerutu ke Amerika Serikat (US) dan Jepang pada tanggal 6 dan 9 April 2021. Kali ini PT Tarumartani melakukan ekspor Hasil Tembakau berupa Cerutu sebanyak 29.963 batang dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 165,6 Kilogram dengan nilai devisa kurang lebih 8601 USD atau sekitar 125 juta rupiah.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bejo Seno Nugroho, serta Pelaksana pada Seksi PKC II, Yudha dan Chorida, melakukan pemeriksaan dan penyegelan Cerutu Hasil produksi PT Tarumartani yang akan dilakukan eksportasi di lokasi pabrik PT Tarumartani.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) yang diajukan oleh PT Tarumartani. Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran.
Dokumen CK-5 ini digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan Hasil Tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.
Dokumen CK-5 diperlukan karena Hasil Produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun sebelumnya, untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan. Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. (ADV)
#ekspor #tarumartani #beacukaiyogyakarta #beacukaijogja #beacukairi #beacukaimakinbaik
bcyogyakarta.beacukai.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.