Gol Justin Hubner Muncul Bersamaan dengan Kabar Pahit Garuda
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi/Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul masih memburu R, lelaki yang menyarankan Nani Aprilliani Nurjaman, 25, meracuni Tomy, penyidik Polresta Jogja.
Meski telah lima hari mengetahui nomor ponsel R, sampai saat ini polisi belum bisa mendapatkan identitas R.
BACA JUGA: Tragedi Cinta & Sate Beracun: Nani & Tomy Ternyata Sudah Menikah Siri
"Handphone-nya mati sejak Sabtu (1/5/2021) [ sehari setelah Nani ditangkap oleh polisi]. R masih kami cari. Kami masih memantau handphone-nya supaya bisa menemukan posisinya," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Ngadi, Nani hanya menyebut R sebagai pelanggan salon seperti lainnya. Selain itu, Nani juga tidak pernah mengetahui alamat rumah dan tempat kerja dari R.
"Menurut dia [Nani], R ini pingin tahu banyak tentang dia. Tapi, dia kesulitan mencari tahu siapa R," ungkap Ngadi.
Ngadi mengatakan Rabu ini tidak ada lagi pemeriksaan untuk Nani. Nani telah diperiksa pada Selasa (4/5/2021). Saat diperiksa, Nani selalu didampingi oleh pengacaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.